Tinggal 3 Hari, Guru ASN dan Non Bisa Manfaatkan Program Kemdikbud Ini agar Lebih Mudah Sertifikasi

- 7 Januari 2023, 14:29 WIB
Ilustrasi. Ditutup 3 hari lagi, guru ASN dan non ASN dapat memanfaatkan program Kemdikbud berikut ini agar lebih mudah sertifikasi
Ilustrasi. Ditutup 3 hari lagi, guru ASN dan non ASN dapat memanfaatkan program Kemdikbud berikut ini agar lebih mudah sertifikasi /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Guru ASN maupun non ASN dari sekolah negeri maupun swasta berpeluang besar mengikuti program Kemdikbud berikut ini.

Penting diketahui bahwa kesempatan untuk mendaftar program Kemdikbud ini hanya tersisa tiga hari lagi.

Berdasarkan peraturan resmi Kemdikbud, guru yang mengikuti dan menyelesaikan program ini akan lebih mudah dalam proses sertifikasi.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer Lulus PG Tanpa Penempatan, Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun Ini?

Program Kemdikbud yang dimaksud adalah rekrutmen calon guru penggerak (CGP) angkatan 9 dan 10 yang akan segera berakhir tiga hari lagi, tepatnya pada 10 Januari 2023.

Kemdikbud melalui Ditjen GTK telah membuka rekrutmen serentak calon guru penggerak angkatan 9 dan 10.

Para guru ASN dan non ASN yang lulus seleksi nantinya akan mengikuti Pendidikan Guru Penggerak yang dilaksanakan selama 6 bulan mulai bulan Juni tahun 2023.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi Kemdikbud, rekrutmen CGP angkatan 9 dan 10 terbuka bagi guru ASN dan non ASN semua jenjang, meliputi TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Juga: Ratusan Ribu Guru Honorer Tinggal Duduk Manis untuk Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2023, Tetapi…

Selain itu, kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) juga berpeluang besar lulus seleksi CGP angkatan 9 dan 10.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa CGP merupakan pintu gerbang guru mengikuti Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

Adapun tujuan PGP adalah untuk mencetak Guru Penggerak, yakni guru yang berperan menghasilkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya.

Selain mendapatkan pelatihan dan pembekalan, guru yang mengikuti dan menyelesaikan program PGP akan lebih mudah sertifikasi.

Hal ini tertuang dalam peraturan terbaru tentang sertifikasi guru dalam jabatan, yakni Permendikbud nomor 54 tahun 2022.

Baca Juga: 127.621 Guru Honorer Dapat Kabar Gembira dari Kemenkeu Soal Pengangkatan PPPK dan Penggajian di Tahun 2023

Pada pasal 4 peraturan tersebut, PPG Dalam Jabatan dapat diikuti oleh guru yang telah memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Lebih lanjut, Guru Penggerak yang mengikuti PPG Dalam Jabatan akan dimudahkan dalam hal proses pembelajaran di LPTK penyelenggara PPG Dalam Jabatan.

Guru Penggerak secara otomatis mendapatkan 36 SKS penyetaraan sehingga tidak perlu mengikuti program studi sebagaimana kewajiban guru-guru lain.

Selain itu, Guru Penggerak hanya perlu melaporkan tugas yang telah dibuat saat mengikuti program PGP.

Untuk ujian, Guru Penggerak hanya perlu mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan untuk dinyatakan lulus PPG Dalam Jabatan dan memperoleh sertifikasi.

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu, Klik Link Berikut untuk Mengecek Hal Penting Syarat Mutlak Diangkat Jadi ASN PPPK Guru

Hal ini telah tercantum dalam pasal 24 aturan tersebut yang berbunyi:

“Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a:

a. tidak menempuh pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak mengikuti uji komprehensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b. melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak; dan

c. mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b.”

Baca Juga: Kelanjutan Seleksi PPPK Guru 2022 dan Nasib Guru Honorer di Tahun 2023, Ada Kabar Baik atau Buruk?

Demikian informasi mengenai program Kemdikbud yang masih dibuka untuk guru ASN dan non ASN, pendaftaran berakhir tiga hari lagi.

Persyaratan lengkap mengikuti program ini dapat dilihat di dokumen berikut. KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x