Program Unggulan Kemdikbud Ini Ternyata Berlakukan Syarat Tertentu bagi Guru Non Sertifikasi di Tahun 2023

1 Februari 2023, 18:24 WIB
Ilustrasi Program Unggulan Kemdikbud /master1305/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Terdapat sebuah kebijakan dari Kemdikbud bagi guru non sertifikasi terkait dengan keikutsertaan mereka dalam program unggulan kementerian tersebut.

Kebijakan yang dikeluarkan Kemdikbud bagi guru non sertifikasi tersebut adalah Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Isi dari Permendikbud tersebut akan menjadi patokan para guru non sertifikasi saat mendaftar mengikuti program unggulan Kemdikbud, Pendidikan Profesi guru atau PPG dalam jabatan.

Diketahui, ada perubahan kebijakan bagi guru untuk memperoleh sertifikasi dibandingkan dengan Permendikbud yang sebelumnya berlaku.

Baca Juga: Harga Beras Melonjak, Ini Langkah yang Diambil Presiden dan PT Food Station, akan Ada Pemberlakuan Sanksi

Salah satu perubahan tersebut adalah tentang persyaratan guru non sertifikasi untuk dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Sebelumnya, guru non sertifikasi bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan tidak boleh hanya mengajar minimal tiga tahun terakhir.

Namun dalam Permendikbud yang baru, guru yang masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Kemudian dalam Permendikbud baru guru non sertifikasi dapat mengikuti ujian PPG Dalam Jabatan saja.

Kemudahan tersebut tertuang dalam Pasal 16, yaitu adanya rekognisi pembelajaran lampau bagi guru Dalam Jabatan.

Hal itu diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak dan telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Sehingga untuk kedua kriteria guru tersebut, pada saat mengikuti program PPG Dalam Jabatan akan diperhitungkan RPL yang dimilikinya setara dengan 36 SKS.

Baca Juga: Mulai Besok, Ada Penentuan Guru Honorer Bisa Jadi ASN atau Gagal, Jangan Lupa Lakukan Ini…

Selanjutnya, pada ayat yang ke-2 dijelaskan tentang adanya rekognisi pembelajaran lampau bagi guru Dalam Jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Guru tersebut yang tidak termasuk pada dua kriteria sebelumnya. Adapun kriterianya adalah:

1. Guru Dalam Jabatan yang pengangkatannya sampai dengan akhir tahun 2015, maka akan mendapatkan setara dengan 24 SKS.

2. Guru dalam jabatan yang pengangkatannya mulai tahun 2016 hingga tahun 2025, maka akan mendapatkan setara dengan 18 SKS.

Baca Juga: Selamat, Guru Non Sertifikasi Berikut Dapat Keistimewaan dari Kemendikbud, Kriterianya Adalah...

Demikianlah ketentuan bagi guru non sertifikasi yang perlu diperhatikan agar saat mengikuti program PPG Dalam Jabatan tidak mengalami kesulitan.

Persiapan tersebut perlu dilakukan agar nantinya guru non sertifikasi tinggal menunggu pengumuman untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2023 saja.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler