Ternyata Sertifikasi PPG Dalam Jabatan Jadi Lebih Mudah bagi Guru Golongan Ini. Anda Termasuk?

- 25 Januari 2023, 10:32 WIB
Ilustrasi Guru yang mendapatkan kemudahan pada program Kemdikbud PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi Guru yang mendapatkan kemudahan pada program Kemdikbud PPG Dalam Jabatan /tangkapan layar YouTube/KEMDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan informasi resmi dari Kemdikbud, di tahun 2023, para guru golongan tertentu akan lebih mudah dalam menjalani proses mendapatkan sertifikasi.

Informasi tentang tata cara sertifikasi guru itu, tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 54 tahun 2022.

Proses sertifikasi guru yang tercantum dalam Permendikbudristek tersebut, adalah tentang program Kemdikbud Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

Pada Permendikbudristek terkait PPG Dalam Jabatan tersebut, dijelaskan bahwa guru golongan tertentu mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan status sertifikasi.

Baca Juga: Catat, Guru Tidak Dapat Uang Ini dari Kemenag, apabila Masuk 6 Kriteria Berikut. Ternyata Salah Satunya Ini...

Para guru yang ingin mendapatkan sertifikasi tersebut, hanya perlu mengikuti uji pengetahuan berupa tes tertulir saja.

Guru golongan tertentu yang dimaksudkan di atas adalah para guru yang sudah mendapatkan sertifikat guru penggerak.

Diketahui, pada peraturan sebelumnya, para guru yang ingin lulus PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan status ‘guru sertifikasi’ harus melewati sejumlah modul dalam program tersebut.

Namun, saat ini pada Permendikbudristek tersebut, khususnya pasal 15, tercantum beban belajar sebanyak 36 SKS bagi guru yang menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x