BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan informasi resmi dari Kemdikbud, di tahun 2023, para guru golongan tertentu akan lebih mudah dalam menjalani proses mendapatkan sertifikasi.
Informasi tentang tata cara sertifikasi guru itu, tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 54 tahun 2022.
Proses sertifikasi guru yang tercantum dalam Permendikbudristek tersebut, adalah tentang program Kemdikbud Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.
Pada Permendikbudristek terkait PPG Dalam Jabatan tersebut, dijelaskan bahwa guru golongan tertentu mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan status sertifikasi.
Para guru yang ingin mendapatkan sertifikasi tersebut, hanya perlu mengikuti uji pengetahuan berupa tes tertulir saja.
Guru golongan tertentu yang dimaksudkan di atas adalah para guru yang sudah mendapatkan sertifikat guru penggerak.
Diketahui, pada peraturan sebelumnya, para guru yang ingin lulus PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan status ‘guru sertifikasi’ harus melewati sejumlah modul dalam program tersebut.
Namun, saat ini pada Permendikbudristek tersebut, khususnya pasal 15, tercantum beban belajar sebanyak 36 SKS bagi guru yang menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan.