Kabar Gembira, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Hak Istimewa dari Kemdikbud, Asalkan Masuk Kriteria Ini? Cek Se

5 Februari 2023, 22:20 WIB
Kabar Gembira, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Hak Istimewa dari Kemdikbud, Asalkan Masuk Kriteria Ini /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan hal penting yang harus diketahui untuk seluruh guru non sertifikasi.

Guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik, mari merapat. Inilah informasi penting dari Kemdikbud.

Guru non sertifikasi merupakan salah satu guru yang telah mengajar di satuan pendidikan dan belum juga mendapatkan sertifikasi di tahun 2023 ini.

Guru tentu akan mengidamkan adanya sertifikat pendidik untuk memperoleh tunjangan guru.

Dalam hal ini guru non sertifikasi ternyata bisa mendapatkan sertifikat pendidik dengan jauh lebih mudah daripada proses sebelumnya.

Baca Juga: 35 Link Twibbon Hari Valentine 2023 Jadikan Perayaan Lebih Berwarna, Cocok Dijadikan Postingan di Medsos

Hal itu sebagaimana disebutkan oleh Kemdikbud dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 bahwa ada cara mendapatkan sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.

Guru yang telah bekerja bertahun-tahun tentu akan merasa gembira dengan adanya Permendikbud Ristek terbaru ini, sebab akan jauh lebih mudah dalam mendapatkan sertifikasi.

Kemudahan yang didapatkan oleh guru non sertifikasi tersebut karena adanya hak istimewa yang diberikan oleh Kemdikbud.

Kemdikbud memberikan kemudahan bagi guru yaitu dengan adanya potongan kegiatan ketika guru non sertifikasi mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Disebutkan pada Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 pasal 4 bahwa ada kriteria guru non sertifikasi yang akan mendapatkan kemudahan dari Kemdikbud.

Baca Juga: Cermati Informasi Menteri PANRB Berikut, Rekrutmen CASN 2023 akan Prioritaskan Bidang Ini, Ada Sebab Khusus?

Salah satunya yaitu guru non sertifikasi harus menjadi lulusan program guru penggerak atau PGP.

Selain itu guru non sertifikasi yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan Latihan Profesi Guru maka akan mendapatkan kemudahan juga dari Kemdikbud.

Dua Kriteria tersebut kelak akan mendapat hak istimewa dari Kemdikbud, untuk diberi kemudahan dalam bisa mendapatkan sertifikat pendidik.

Hak istimewa yang diberikan oleh Kemdikbud yaitu guru tersebut tidak perlu mengikuti pendidikan, tidak perlu mengikuti ujian komprehensif sampai mengikuti praktek mengajar di lapangan.

Guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak juga tidak perlu melaporkan tugas yang sudah dibuat ketika mengikuti pendidikan guru penggerak dan juga mengikuti ujian pengetahuan bagi guru dalam jabatan.

Baca Juga: 32 Link Twibbon Hari Valentine Cocok Dibagikan di Medsos, Unduh Sekarang dan Pilih Desain Paling Romantis

Sementara itu bagi guru yang sudah lulus Pendidikan Latihan Profesi Guru maka hak istimewanya akan sama dengan guru penggerak.

Yaitu tidak perlu mengikuti pembelajaran, tidak perlu mengikuti ujian komprehensif, dan tidak perlu praktik mengajar lapangan.

Kedepannya guru yang sudah lulus Pendidikan Latihan Profesi Guru hanya akan mengikuti ujian pengetahuan saja.

Untuk itu kesempatan emas ini jangan sampai dilewatkan begitu saja ya.

Bagi guru yang termasuk dalam kriteria tersebut bisa segera berproses agar kelak mendapatkan sertifikat pendidik dari hak istimewa yang diberikan oleh Kemdikbud.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permendikbud Ristek

Tags

Terkini

Terpopuler