BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan informasi yang sangat penting kepada guru non sertifikasi di tahun 2023 ini.
Menurut informasi yang ada, Kemdikbud akan memberikan kemudahan kepada guru yang belum sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Cara mendapatkan sertifikat pendidik pun digadang akan jauh lebih mudah daripada proses sebelumnya.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 yaitu tentang cara mendapatkan sertifikat pendidik.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa kemudahan untuk guru non sertifikasi agar bisa mendapatkan sertifikat pendidik.
Baca Juga: 38 Link Twibbon Hari Valentine 14 Februari 2023, Warnai Bulan Kasih Sayang dengan Postingan Romantis
Namun perlu digarisbawahi bahwa hanya guru dengan kriteria tertentu saja yang bisa mendapatkan kemudahan dari Kemdikbud untuk memperoleh sertifikasi.
Seperti yang dijelaskan dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022, ada kriteria tertentu bagi guru non sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik secara mudah.
Yaitu guru yang aktif mengajar di satuan pendidikan maka harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Program PPG Dalam Jabatan tersebut akan diikuti oleh guru dengan memenuhi materi SKS pembelajaran, tes dan ujian serta praktik mengajar di lapangan.
Hal itu merupakan salah satu aturan dari Kemdikbud bagi agar guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik dari program PPG Dalam Jabatan.
Proses yang ada memang terasa cukup lama dan panjang bagi guru untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik.
Namun Kemdikbud akhirnya memberikan kemudahan dan juga kecepatan agar guru non sertifikasi bisa segera mendapatkan sertifikat pendidik.
Hal itu dikhususkan bagi guru lulusan program guru penggerak atau PGP yang telah mendapatkan sertifikat guru penggerak.
Guru yang telah mengikuti program guru penggerak maka tidak perlu mengikuti pendidikan SKS, ujian bahkan tidak perlu mengikuti praktik mengajar lapangan.
Dalam hal ini, guru penggerak hanya perlu mengumpulkan tugas yang sudah dibuat ketika mengikuti program pendidikan guru penggerak dari Kemdikbud.
Kedepannya salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh guru penggerak adalah mengikuti ujian pengetahuan agar bisa lulus dan mendapatkan sertifikasi.
Guru yang telah mengikuti program guru penggerak atau PGP maka akan mendapatkan kemudahan dari Kemdikbud untuk bisa lebih cepat dalam proses sertifikasi.
Selain itu, bagi guru yang telah mengikuti Pendidikan Latihan Profesi Guru juga akan mendapatkan kemudahan dari Kemdikbud.
Hak istimewa yang akan diperoleh oleh guru yang mengikuti Pendidikan Latihan Profesi Guru adalah sama dengan lulusan guru penggerak.
Untuk itu bagi dua kriteria tersebut hendaknya memanfaatkan kesempatan ini dengan, baik agar bisa mendapatkan sertifikasi dari Kemdikbud.
Demikian informasi yang disajikan dan semoga bermanfaat.***