Selamat, Ada Penambahan Kuota ASN, Guru Honorer Akan Segera Diangkat, Ini Kata Kemdikbud

6 Februari 2023, 14:18 WIB
Ilustrasi. Guru honorer punya kesempatan tinggi jadi ASN PPPK tahun ini /Foto: Pexels/Sora Shimazaki/

BERITASOLORAYA.com - Guru honorer harus mengetahui tentang adanya optimalisasi kuota dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud.

Diketahui bahwa terdapat penambahan kuota atau optimalisasi formasi, hal itu tentunya menambah peluang guru honorer menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

Dalam rangka optimalisasi pemenuhan pegawai ASN PPPK tahun 2022, dilakukan koordinasi serta sinkronisasi oleh panselnas, yang tentunya memberikan keuntungan bagi para guru honorer.

Panselnas merupakan gabungan dari beberapa kementerian, diantaranya adalah Kemendikbudristek, KemenPANRB, dan juga Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Baca Juga: Tenaga Honorer Berbahagia, Menteri PANRB Siapkan Informasi Penting: Bisa Jadi PNS Lho! Simak Selengkapnya

Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menyebut adanya formasi yang kosong setelah dilakukan seleksi ASN PPPK tahun 2022.

Nunuk juga menyebut, selain adanya kekosongan formasi, kuota juga belum terserap dengan baik, sehingga perlunya ASN PPPK diperjuangkan.

Hal itu juga agar jumlah perekrutannya lebih banyak dan memberi dampak baik kepada guru honorer akan nasibnya ke depan.

Baca Juga: Kabar Gembira, 56 Ribu Guru Kategori Ini Bisa Segera Dapat Tunjangan, Simak Informasi Resmi dari Kemdikbud

Sebelumnya, rekrutmen PPPK tahun 2022 dibuka untuk pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan Pelamar Umum.

Meskipun begitu, masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga ada formasi yang kosong. Kekosongan formasi hendak diperjuangkan agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi.

Nunuk berharap hal tersebut bisa dipahami, sebab diharapkan pula jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak.

Baca Juga: Ingin Tunjangan Sertifikasi Segera Cair, Guru Jangan Lupa Lakukan Hal Penting Ini, Resmi dari Kemdikbud

Nunuk juga menjelaskan sebagaimana yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRb) Nomor 20 Tahun 2022 perihal pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

Berdasarkan peraturan, Kemdikbud memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini mengajar, namun, pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.

Dalam rangka optimalisasi kebutuhan formasi dan pemberian rekomendasi penempatan, perlu adanya penundaan pengumuman seleksi PPPK tahun 2022, meskipun pengumuman sebelumnya sudah diberitahukan melalui media sosial dan laman terkait akan jadwalnya.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru akan Cair Bulan Depan, Benarkah? Jangan Senang Dulu, Ada Hal Penting Ini, Simak

Tujuan dari penundaan agar persoalan kuota formasi yang belum terserap dengan baik serta penataan penempatan guru dapat terselesaikan.

Langkah optimalisasi serta sinkronisasi data membutuhkan waktu, sehingga hal tersebut dapat berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK tahun 2022.

Namun dibalik penundaan, tersimpan keuntungan bagi guru honorer yang bagian dari langkah perjuangan Panselnas agar bisa memaksimalkan formasi yang tersedia.

Hal itu memberi peluang dan kesempatan untuk guru honorer menjadi ASN PPPK yang semakin terbuka untuk diisi.

Baca Juga: Beda dengan Sebelumnya, CASN 2023 Dibuka untuk Umum, Adakah Hal yang Diprioritaskan? Menpan RB: Sebenarnya...

Hasilnya diperkirakan pada minggu ketiga atau keempat di bulan Februari tahun 2203, sesuai dengan arahan BKN.

Memperjuangkan kesejahteraan guru merupakan komitmen yang tidak pernah berubah dalam sebagai upaya untuk memperjuangkan pendidikan Indonesia ke depan yang lebih baik.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler