Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka, Kemendikbudristek Beri Komentar tentangnya, Terkait Apa?

15 Februari 2023, 16:05 WIB
Ilustrasi program KIP Kuliah. /Freepik/jcomp/

BERITASOLORAYA.com – Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah tahun 2023 telah dibuka pendaftarannya sejak kemarin, 14 Februari 2023 dan masih berlangsung sampai dengan 31 Oktober 2023 nanti.

Namun, dimasa pembukaan pendaftaran KIP Kuliah 2023 ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek memberikan komentar tentangnya.

Komentar apa yang disampaikan Kemendikbudristek melalui Plt Kepala Biro Kerja Sama dan hubungan Masyarakat-nya?

Baca Juga: Akhirnya, Guru Usia 50 Tahun Bisa Sertifikasi, Dimudahkan Jalannya Oleh Kemendikbud, Alhamdulillah

Berdasarkan yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @masmenteri pada 14 Februari 2023, Anang Ristanto yang menjabat sebagai Plt bidang tersebut di Kemendikbudristek berkomentar terkait penyalahgunaan KIP Kuliah yang dilaporkan masyarakat.

Bagaimana tidak rawan terhadap tindak pelanggaran atau penyalahgunaan? Program beasiswa KIP Kuliah memiliki beberapa keunggulan, antara lain penerimanya akan dibebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.

Selanjutnya dibebaskan juga biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta tiap semesternya yang langsung dibayarkan ke perguruan tinggi mahasiswa penerima.

Lalu, mahasiswa penerima pun mendapatkan bantuan biaya hidup dengan nominal yang tidak sedikit, yaitu Rp700 ribu tiap bulannya yang dibayarkan langsung setiap semesternya selama masa studi normal.

Baca Juga: Beri Kesempatan Besar untuk para Honorer, Menteri PANRB: Seleksi CASN 2023 akan Prioritaskan Kategori Ini

Dengan demikian untuk jenjang S1 maksimal Rp33,6 juta, D3 maksimal Rp25,2 juta, D2 maksimal Rp16,8 juta, dan D1 maksimal sebesar Rp8,4 juta.

Bahkan yang menempuh program Profesi pun diberikan maksimal Rp16,8 juta untuk Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Hewan selama empat semester.

Sedangkan profesi Ners, Apoteker, dan Guru akan diberikan bantuan biaya hidup maksimal Rp8,4 juta dengan maksimal dua semester.

Menggiurkan bukan bantuan yang diberikan melalui KIP Kuliah ini. Oleh karenanya, tindak pelanggaran dan penyalahgunaan terkait KIP Kuliah, yaitu penerima yang dinilai masih salah sasaran atau berasal dari keluarga mampu.

Baca Juga: Luncurkan SmartASN, Jadi Upaya Pemerintah untuk Kembangkan Potensi para ASN, Begini Kata KemenPANRB

Kemudian, dilaporkan juga penyalahgunaan KIP Kuliah oleh para penerimanya yang membeli produk elektronik mahal bahkan pergi menonton konser.

Menjawab laporan tersebut, Anang menjelaskan bahwa seleksi penerimaan beasiswa KIP Kuliah berdasarkan dari data perguruan tinggi.

Hal ini berarti evaluasi harus dilakukan mulai dari kampus mahasiswa yang bersangkutan bila mahasiswa tersebut ternyata sebagai penerima KIP Kuliah yang kurang atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Apabila sudah terbukti (berasal dari keluarga mampu), maka pihak perguruan tinggi dapat mengusulkan pembatalan status penerima KIP Kuliah kepada Kemendikbudristek.

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Standar, Disebut Tetap Bisa Diangkat, Eks MenpanRB: Faktor Usia Mereka...

Kemudian, apa sanksi dari tindak pelanggaran atau penyalahgunaan KIP Kuliah tersebut? Maka status penerima KIP Kuliah akan dibatalkan.

“Siapapun yang menyalahi aturan dan terbukti tidak memenuhi syarat maka status penerima KIP Kkuliah dapat dibatalkan,” jelas Anang.

Diharapkan bagi mahasiswa penerima bantuan pendidikan KIP Kuliah 2023 nanti, gunakanlah dana beasiswa KIP Kuliah ini dengan bijak dan sesuai dengan peruntukannya ya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler