Hore, Pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Akan Dibuka, Ini Timeline Lengkap Pendataannya

16 Februari 2023, 16:45 WIB
Pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Akan Dibuka, Ini Timeline Lengkap Pendataannya /Instagram upt.p4op

BERITASOLORAYA.com- Pendataan KJP plus tahap 1 tahun 2023 akan dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dari pendataan KJP plus tahap 1 tahun 2023 yang akan dibuka ini, juga terdapat timeline pendataan.

Di mana untuk timeline pendataan KJP plus tahap 1 tahun 2023 ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @upt.p4op, pada Kamis, 16 Februari 2023.

Perlu diketahui KJP plus merupakan bantuan biaya pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA atau SMK.

Baca Juga: Maaf, Ini Usia Guru PPPK yang Diberhentikan Jadi ASN 2023, BKD Rilis SE Resminya, Cek Selengkapnya...

Bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah melalui KJP plus ini beragam nominalnya pada setiap jenjang.

Selain itu, bagi siswa yang ingin menerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP juga terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah siswa berasal dari keluarga yang kurang mampu.

Untuk besaran dana yang diberikan ke siswa penerima KJP plus adalah sebagai berikut:

1. SD/MI/SLB, biaya personal per bulan yaitu sebesar Rp250.000, sementara untuk SPP sekolah swasta per bulan yaitu sebesar Rp130.000.

Baca Juga: Meski Tenaga Honorer Tak Jadi ASN, Tetap Bisa Tempuh Pola Ini. Lebih Menyejahterakan?

2. SMP/Mts/SMPLB, biaya personal per bulan yaitu sebesar Rp300.000, sementara untuk SPP sekolah swasta per bulan yaitu sebesar Rp170.000.

2. SMA/MA/SMALB, biaya personal per bulan yaitu sebesar Rp420.000, sementara untuk SPP sekolah swasta per bulan yaitu sebesar Rp290.000.

3. SMK, biaya personal per bulan yaitu sebesar Rp450.000, sementara untuk SPP sekolah swasta per bulan yaitu sebesar Rp240.000.

4. PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C), biaya personal per bulan yaitu Rp300.000.

5. LKP atau Lembaga Kursus Pendidikan, biaya personal per bulan adalah sebesar Rp1.800.000.

Baca Juga: Kemdikbud Ungkap 3 Sasaran Peserta Proses Verval PPG Dalam Jabatan. Cek, Apakah Anda Salah Satunya?

Dari besaran dana penerima KJP plus, perlu diketahui bahwasanya selama status keadaan darurat bencana dana KJP plus dapat digunakan untuk keperluan seperti:

- Biaya rutin dan berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan

- Biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara tunai atau non tunai.

Kemudian, melalui unggahannya Pemprov DKI Jakarta juga turut menyampaikan timeline pendataan KJP plus tahap 1 tahun 2023, seperti sebagai berikut:

1. Tanggal 9 hingga 15 Februari 2023, adalah pemadanan data

2. Tanggal 16 Februari hingga 22 Maret 2023, adalah pendataan siswa di sekolah:

- Pengumuman calon penerima

Baca Juga: Info Pendaftaran SNBP 2023, Calon Mahasiswa Harus Tahu 7 Hal Ini. Nomor 6 Jangan Salah! Cek Detailnya

- Pengumpulan berkas pendaftaran

- Verifikasi sekolah, dengan dilakukan mengecek dan juga melengkapi identitas siswa dan sekolah, hal ini khusus penerima batu dengan melengkapi data wali dan kontak darurat.

Selain itu, persetujuan kepala sekolah dan upload kelengkapan berkas.

Sebagai informasi bahwasanya untuk proses mutasi hanya dapat dilakukan oleh akun Kasatlak Kecamatan atau Pendidikan Madrasah sesuai dengan kewenangannya (16 hingga 22 Februari 2023).

3. Tanggal 23 hingga 28 Maret 2023, adalah verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan.

4. Tanggal 29 Maret hingga 2 Mei 2023, adalah penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.

Itulah timeline pendataan KJP plus tahap 1 tahun 2023 yang harus diketahui.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler