Komponen-Komponen Pendanaan LPDP yang Perlu Kamu Tahu, Simak Berikut Ini!

22 Februari 2023, 09:03 WIB
Ilustrasi awardee LPDP /Emily Ranquist/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan beasiswa di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Beasiswa LPDP merupakan beasiswa atau bantuan dana pendidikan yang bertujuan untuk menunjang berbagai kegiatan pembelajaran di universitas dalam negeri maupun di luar negeri, meliputi bantuan biaya hidup, tempat tinggal, uang buku dan masih banyak lagi.

Beasiswa LPDP telah dibuka bagi program magister, doktor, dokter sub spesialis, dan spesialis. Pada tahap 1, seleksi beasiswa LPDP dibuka pada 25 Januari 2023 hingga 25 Februari 2023.

Lalu apa saja komponen-komponen dana yang bisa di-cover LPDP? Hal ini yang sering ditanyakan oleh para melamar beasiswa LPDP.

Baca Juga: VIRAL! Pembangunan Gedung Mirip Ka’bah di Arab Saudi Menuai Banyak Kecaman

Dikutip Beritasoloraya.com dari akun twitter resmi LPDP, pada dasarnya LPDP meng-cover beberapa pendanaan. 

Pertama, biaya pendidikan. Kedua, biaya pendanaan pendukung tahap 1. Ketiga, biaya pendanaan pendukung tahap 2. Keempat, biaya pendanaan pendukung tahap 3.

Dari masing-masing awardee LPDP berhak mendapat biaya pendidikan dan biaya pendukung mencakup:

A. Komponen Penandaan Biaya Pendidikan

1. Dana Pendaftaran

Hanya untuk satu universitas tujuan, bersifat reimburse.

Baca Juga: BKN Gandeng KPK, PNS Wajib Setor LHKPN

2. Dana Deposit

Biasanya diminta oleh universitas sebagai uang jaminan setelah lama dinyatakan diterima, bersifat reimburse.

3. Dana SPP

Dibayarkan setiap semester sesuai dengan tagihan universitas kepada LPDP, bersifat pengajuan.

4. Dana Tunjangan Buku

Dibayarkan satu kali setiap tahun, bersifat pengajuan.

5. Dana Bantuan Penelitian

Untuk menyelesaikan tesis dan disertasi kelulusan, bersifat pengajuan.

6. Dana Bantuan Seminar Internasional

Khusus bagi mereka yang bertindak sebagai narasumber akomodasi, transportasi, dan pendaftaran seminar.

7. Danang Bantuan Publikasi Jurnal

Khusus taraf Q1 dan Q2 bersifat pengajuan.

Baca Juga: Pernah Menjadi Permainan Populer, Ternyata Begini Sejarah Monopoli yang Kabarnya Penuh Kontroversi

B. Komponen pendanaan biaya pendukung 1

1. Pendanaan Transportasi

Dana transportasi yang dimaksud hanya tiket pesawat pulang pergi untuk kelas ekonomi.

2. Dana Asuransi Kesehatan

Dalam negeri: BPJS kelas 1

Luar negeri: Dibayarkan sesuai dengan nominal invoice, bersifat pengajuan.

3. Dana Tunjangan Keluarga

Khusus program doktor, dokspes, subspes. Untuk 2 orang tanggungan, 25% dari dana hidup bulanan awardee, bersifat pengajuan.

4. Dana aplikasi Visa/ Residence Permit

Khusus untuk izin tinggal sebagai pelajar, bersifat reimburse.

5. Dana Hidup Bulanan

Besaran sesuai standar biaya hidup yang ditentukan LPDP dicairkan setiap 3 bulan sekali, bersifat pengajuan.

6. Dana Kedatangan

Tunjangan hidup pertama akan dibayarkan sekaligus, dua kali lipat dari tunjangan hidup bulanan. 50% sebelum keberangkatan, 50% setelah tiba di tempat tujuan (bersifat pengajuan), 100% dibayarkan setelah pindah domisili (bersifat pengajuan).

Baca Juga: Tenaga Honorer Ini Resmi Diberhentikan Tahun 2023, Ternyata karena Hal Ini…

C. Komponen pendanaan biaya pendukung 2

1. Dana Bantuan Lomba Internasional

Untuk kepesertaan individu maupun kelompok yang berhasil ke tahap final, bersifat pengajuan.

2. Dana Ujian Keterampilan

Hanya untuk program dokspes yang mendanai ujian keterampilan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi asosiasi profesi, meliputi biaya kursus transportasi dan akomodasi, bersifat pengajuan.

3. Dana Keadaan Darurat

Misalnya untuk memulangkan awardee yang meninggal dunia atau daerahnya mengalami perang atau sejenisnya, bersifat pengajuan.

4. Dana Pelatihan Kursus Wajib

Khusus program dokspes untuk mendanai pelatihan atau kursus wajib yang diselenggarakan oleh kolegium perhimpunan profesi. Meliputi biaya kursus transportasi dan akomodasi, bersifat pengajuan.

Baca Juga: SELAMAT, 2 Honorer Kategori Ini Akan Jadi ASN Lewat Jalur Khusus, MenpanRB Sudah Pastikan....

D. Komponen pendanaan biaya pendukung 3

1. Danau Uji kompetensi

Khusus program dokspes untuk mendanai ujian kompetensi yang diselenggarakan kolegium perhimpunan profesi meliputi biaya kursus transportasi dan akomodasi. Sifatnya pengajuan.

2. Dana Pembekalan Afirmasi dan Pengayaan Bahasa

Khusus program afirmasi meliputi dana transportasi dana hidup bulanan dan kursus dan tes bahasa durasi program 3 dan 6 bulan, bersifat pengajuan.

3. Intensif Kelulusan

Diberikan untuk yang mampu lulus minimal 6 bulan dari masa studi yang tercantum LoG. Besarannya 50% dari dana hidup bulanan yang tersisa, bersifat pengajuan.

4. Dana Pendamping Disabilitas

Untuk satu orang pendamping meliputi dana visa dana transportasi dana asuransi kesehatan dana hidup bulanan (25% dari dana hidup bulanan awardee), dana pendukung lainnya yang disetujui LPDP, bersifat pengajuan.

Itulah komponen-komponen pendanaan yang akan diberikan oleh para awardee LPDP. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler