Guru ASN Kategori Ini Bakal Full Senyum, Pemerintah Beri Informasi Tunjangan Tambahan Penghasilan, Cek Segera!

26 Februari 2023, 15:42 WIB
Ilustrasi, Guru ASN dengan kategori ini maka bisa mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan dari Kemdikbud /freepik.com

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah beri informasi penting yang berkaitan dengan pemberian tunjangan tambahan penghasilan atau Tamsil.

Para guru banyak yang menantikan informasi baru dari Pemerintah, terutama guru ASN di daerah tentang pemberian tunjangan tambahan penghasilan.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud Ristek RI) Nomor 4 Tahun 2022 akhirnya menjelaskan masalah pemberian kesejahteraan untuk guru ASN di daerah.

Dalam Permendikbud tersebut juga dijelaskan bahwa pemerintah memberikan petunjuk teknis beragam tunjangan yang diberikan kepada para guru.

Beragam tunjangan yang dimaksud adalah melingkupi tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan atau Tamsil, kepada guru ASN di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Menteri PANRB Jelaskan Hal Penting Terkait Rekrutmen CASN 2023, Ada Ulasan Formasi? Kabarnya akan Begini...

Terkait dengan tunjangan yang ketiga yaitu tambahan penghasilan, rupanya juga bisa diterima oleh guru ASN di daerah. Hal itu sejalan dengan informasi resmi dari Kemdikbud.

Disebutkan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 10 bahwa guru ASN di daerah juga bisa menerima tunjangan tambahan penghasilan dari Pemerintah.

Informasi ini tentu menjadi kabar gembira bagi guru ASN di daerah, karena akhirnya Kemdikbud memberikan tambahan penghasilan di samping gaji pokok yang diterimanya.

Kabarnya, mengenai tunjangan tambahan penghasilan yang akan diterima guru ASN di daerah adalah dengan nominal sebesar Rp250.000 setiap bulan selama 1 tahun.

Namun ingat, bahwa dalam Permendikbud tersebut juga dijelaskan bahwa guru ASN di daerah harus memenuhi persyaratan terlebih dulu untuk bisa menerima tunjangan tambahan penghasilan ini.

Baca Juga: Cek, Syarat Naik Kereta Api Lebaran 2023 Ini Perlu Diketahui Calon Penumpang. Persiapan Mudik

Persyaratan yang dimaksud adalah guru ASN di daerah belum menerima tunjangan-tunjangan lain terutama tunjangan profesi guru (TPG).

Selain itu, guru ASN di daerah juga harus memenuhi beberapa hal berikut ini agar bisa menjadi penerima tunjangan tambahan penghasilan, diantaranya:

  1. Berstatus guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
  2. Guru ASN di daerah pada sekolah atau satuan pendidikan yang tercatat Di Dapodik
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik
  4. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4
  5. Memiliki NUPTK
  6. Melaksanakan kewajiban sebagai guru untuk tugas mengajar peserta didik Pada satuan pendidikan
  7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan
  8. Terdaftar aktif pada Dapodik

Baca Juga: Honorer Happy, Jokowi Carikan Solusi Untuk Non ASN, Diangkat Jadi PPPK Salah Satunya.....

Namun, bisa kiranya dipahami bahwa persyaratan tersebut bisa dikecualikan jika guru ASN di daerah ternyata masuk dalam kategori sebagai berikut:

  1. Guru ASN di daerah telah mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 3 bulan atau 600 jam dan mendapat izin oleh pejabat Pembina kepegawaian
  2. Guru ASN di daerah pernah mengikuti program pertukaran guru atau yang diadakan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau guru ASN daerah tersebut ditugaskan di daerah khusus

Demikian informasi penting ini dan semoga bermanfaat.***

 

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permendikbud Ristek

Tags

Terkini

Terpopuler