Akhirnya, Pemerintah Bakal Cairkan Tunjangan Tambahan Penghasilan, Guru ASN Kategori Ini Wajib Tahu, Simak!

- 25 Februari 2023, 22:31 WIB
Ilustrasi pemerintah akan cairkan tunjangan  tambahan penghasilan untuk guru ASN
Ilustrasi pemerintah akan cairkan tunjangan tambahan penghasilan untuk guru ASN /Freepik/lifeforstock

BERITASOLORAYA.com – Guru ASN sudah seharusnya mendapat perhatian dari pemerintah terutama bagi para guru ASN yang mengabdi di daerah.

Sejalan dengan hal itu pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberian kesejahteraan untuk guru ASN daerah.

Permendikbud tersebut sekaligus menjadi petunjuk teknis pemberian beragam tunjangan yaitu tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com bahwa guru ASN daerah bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari Kemdikbud. Benarkah informasi tersebut?

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 10 menjelaskan bahwa tunjangan tambahan penghasilan juga bisa diberikan kepada guru ASN di daerah.

Baca Juga: Banjir Pahala. Amalan Nisfu Sya’ban bagi Wanita Haid. Tenang Sist.. Masih Bisa Lakukan Ibadah

Guru ASN di daerah tentu harus berbahagia karena akhirnya Kemdikbud memberikan hak tambahan berupa tunjangan tambahan penghasilan.

Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa guru ASN DI daerah yang akan mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan maka harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan.

Guru ASN daerah bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari Kemdikbud setiap bulan asalkan memenuhi kriteria yaitu:

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x