Guru Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan 2 Kali Lipat Dengan Ketentuan Ini, Pencairan TPG Triwulan 1 Akan Happy

27 Februari 2023, 17:49 WIB
pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 /Tangkap Layar/diskominfotik.bengkaliskab

BERITASOLORAYA.com – Di tahun 2023, jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 hingga triwulan 4 sudah ditentukan sebelumnya terutama yang berada di bawah naungan Kemdikbud.

Sesuai pada Juknis yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan disalurkan pada bulan Maret 2023.

Akan tetapi, meskipun jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 akan disalurkan bulan Maret namun sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga: Sama-Sama ASN. Siapa Paling Tajir, PNS atau PPPK Di Tahun 2023? Yuk Cek Gaji dan Tunjangannya. Fix Mandi Uang

Perlu diketahui bahwa kabarnya akan ada kenaikan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023. Maka dari itu, simak info berikut sesuai dengan regulasi pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021.

Persekjen Kemendikbud Ristek tersebut menjelaskan terkait pengelolaan penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan juga tunjangan khusus bagi guru non PNS.

Pada regulasi tersebut juga menetapkan berapa besaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi guru non PNS.

Baca Juga: 15 Universitas di Negeri Kangguru Siap Terima Mahasiswa Indonesia, Tidak Main-Main, Termasuk dalam GO8 loh!

Adapun besaran tunjangan sertifikasi guru non PNS berdasarkan juknis lama (Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2020) yaitu sebagai berikut:

  1. Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan maka diberikan gaji yang setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum pada SK inpassing tersebut.
  2. Bagi guru yang tidak memiliki SK inpassing atau penyetaraan maka akan diberikan gaji sebesar Rp 1,5 juta di setiap bulan dan akan diberikan per tiga bulan atau triwulan.

Baca Juga: Rezeki Nomplok Honorer, 7 Kategori Guru Non Sertifikasi Ini Dapat Uang Capai Rp 1 Juta. Anda Dapat?

Sementara itu, pada regulasi baru yaitu Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 18 tahun 2021 terdapat perubahan pada besaran tunjangan.

Pertama, tunjangan akan diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum dalam SK inpassing.

Selanjutnya yaitu bagi guru honorer yang telah dinyatakan lulus PPPK akan diberikan tunjangan setara dengan gaji pokok sesuai pada SK pengangkatan.

Baca Juga: Fantastis, Segini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Bagi Penerima Pertama Kali. Bikin Dompet Tebal?

Artinya, ketika guru honorer tersebut sebelumnya mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp 1,5 juta maka ketika sudah diangkat menjadi guru PPPK akan mendapatkan gaji Rp2.966.500.

Besaran tunjangan yang diberikan tersebut sudah sesuai dengan gaji pokok guru PPPK berdasarkan PP Nomor 98 tahun 2022 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Besaran gaji guru PPPK yang sebesar Rp2.966.500 tersebut yaitu dengan status sebagai PPPK golongan IX.

Baca Juga: Resmi, Ada 8 Info Gembira Untuk Guru Sertifikasi Penerima TPG yang Bikin Girang dan Sumringah, Pencairan?

Dengan demikian maka guru sertifikasi dengan status sebagai ASN PPPK akan mendapatkan tunjangan sebesar gaji pokok apabila sudah resmi diangkat sesuai SK pengangkatan.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler