3 Keunggulan Penerima Beasiswa KIP, Pelajar SMA Wajib Tahu!

3 Maret 2023, 10:37 WIB
KIP adalah bantuan pendidikan untuk lulusan SMA yang mendaftar ke perguruan tinggi dengan fasilitas yang banyak diberikan pemerintah. /Dok. Puslapdik Kemendikbudristek

BERITASOLORAYA.com – Kartu Indonesia Pintar atau KIP merupakan bantuan pendidikan atau beasiswa yang diberikan pemerintah kepada pelajar yang sudah lulus SMA dan mau melanjutkan ke perguruan tinggi yang kurang dalam segi ekonomi namun mempunyai keunggulan di bidang akademik.

Beasiswa ini sebagai bukti pemerintah dalam upaya mencerdaskan anak bangsa yang mempunyai pikiran cerdas dan jiwa yang kompetitif sesuai dengan UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban untuk selalu meningkatkan baik askes belajar maupun kesempatan belajar di Perguruan Tinggi,” tulis Kemdikbud dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi panduan pendaftaran KIP.

Baca Juga: Tenaga Honorer Sumringah, Menpan RB Azwar Anas Sampaikan Kabar Gembira. Tidak Jadi Ada Penghapusan?

Apabila dilihat sejarahnya, KIP merupakan bentukan baru dari program Bidikmisi yang dulu pernah dijalankan. Keduanya mempunyai kesamaan yakni bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah. Bidikmisi maupun KIP mempunyai kebermanfaatan yang bisa dirasakan mahasiswa yang menerimanya.

Kebermanfaatan yang dirasakan oleh mahasiswa penerima KIP merupakan keunggulan beasiswa ini. Keunggulan-keunggulan  KIP yang bisa didapatkan secara lebih rinci akan dipaparkan pada penjelasan dibawah ini.

  1. Dibebaskan Tidak Membayar Biaya Pendaftaran Seleksi Masuk Perguruan Tinggi

Pada saat mendaftar perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, biasanya harus melalui tes UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer). Tes ini sebenarnya berbayar, namun ada pengecualian bagi pelajar SMA yang mempunyai KIP atau terdaftar di database DTKS (Data  Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Baca Juga: Ini Hasil Rapat Panselnas Terbaru, 2.100 Tenaga Honorer Diakomodir

Bagi yang mempunyai KIP dan DTKS dibebaskan atau digratiskan mengikuti UTBK tanpa membayar biaya pendaftaran nya.

  1. Dibebaskan Biaya Kuliah atau Biaya Pendidikan

Pemerintah menggratiskan biaya kuliah bagi penerima KIP. Biaya kuliah yang seharusnya dibayar mahasiswa langsung diberikan kepada pengelola universitas atau kampus dengan besaran sesuai dengan akreditasi program studi dengan rincian bantuan sebagai berikut:

- Untuk program studi akreditasi A mendapatkan bantuan biaya kuliah maksimal Rp12.000.000,00

- Untuk program studi akreditasi B mendapatkan bantuan biaya kuliah maksimal Rp4.000.000,00

- Untuk program studi akreditasi C mendapatkan bantuan biaya kuliah maksimal Rp.2.400.000,00.

Baca Juga: Jalur Khusus Jadi ASN! 2 Kategori Honorer Berikut Dispesialkan Pemerintah, Cek Persyaratannya di Sini!

  1. Mendapatkan Bantuan Biaya Hidup

Selain dibebaskan dari biaya pendaftaran UTBK dan biaya kuliah, pemerintah juga memberikan bantuan biaya hidup bagi penerima KIP. Bantuan biaya hidup ini diberikan dengan memperhatikan besaran biaya hidup sesuai kota atau kabupaten.

Bantuan biaya hidup yang diberikan pemerintah dibedakan menjadi 5 klaster, mulai dari Rp800.000,00, Rp900.000,00, Rp1.100.000,00, Rp1.250.000,00, dan Rp1.400.000,00. Biaya hidup tersebut diberikan pemerintah setiap bulan langsung ke rekening penerima KIP tanpa perantara.*** 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler