Info bagi Guru dan Kepala Sekolah, Ini Persyaratan Verval Administrasi bagi yang Belum Lulus UTN PLPG

8 Maret 2023, 09:08 WIB
Simak persyaratan verval administrasi bagi guru dan kepala sekolah yang belum lulus UTN atay Uji Kompetensi pada akhir PLPG /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia yang belum lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG wajib mengetahui informasi berikut ini.

Dirjen GTK Kemdikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 perihal informasi verifikasi dan validasi administrasi bagi guru yang belum lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG. Verval administrasi ini ditujukan sebagai persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Guru dan kepala sekolah yang termasuk dalam peserta verval sasaran 5 yang dikeluarkan oleh Kemdikbud Ristek wajib mengikuti verval administrasi yang dijadwalkan dimulai pada 13 Maret 2023.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Sertifikasi 2023 Bikin Guru Full Senyum, Berapa Nominalnya? Simak Selengkapnya

Tentu ada persyaratan administrasi dalam pelaksanaan verval administrasi ini. Persyaratan administrasi bagi guru dan kepala sekolah memiliki perbedaan. Namun, sebelum membahas persyaratan administrasi verval administrasi bagi guru dan kepala sekolah yang termasuk peserta verval sasaran 5, simak terlebih dahulu persyaratan umun yang harus dipenuhi berikut ini.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG dan terdaftar sebagai sasaran verval 5 wajib memenuhi persyaratan yang tertuang dalam SE Dirjen GTK Kemdikbud Nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 sebagai berikut.

1. Terdaftar sebagai peserta verval sasaran 5 yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK Kemdikbud Ristek

2. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kemdikbud Ristek

Baca Juga: Daftar Nama Pelamar P1 yang Batal dapat Penempatan PPPK Guru Tahun 2022, Segera Cek di Sini!

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK

4. Masih aktif sebagai guru atau kepala sekolah

5. Sehat jasmani dan rohani

6. Berkelakuan baik

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Baca Juga: Perhatian, BKN Sampaikan Perubahan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Simak!

Persyaratan Administrasi bagi Guru

Setelah mengetahui persyaratan umum untuk dapat mengikuti verval administrasi, guru juga perlu mengetahui persyaratan administrasi yang dibutuhkan sebagaimana yang terlampir dalam SE Dirjen GTK Nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 sebagai berikut.

1. Scan ijazah S1 atau D4 (asli/fotokopi legalisir dari perguruan tinggi). Untuk lulusan luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Scan SK Pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir dari Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)

Baca Juga: Para Pengusaha UMKM, Begini Syarat Pengajuan KUR BRI Di Tahun 2023, Bisa Buat Modal Usaha....

3. Scan dokumen asli atau fotokopi legalisir dari instansi resmi terkait sesuai dengan status kepegawaian berikut ini:

a. SK Kenaikan Pangkat terkahir bagi guru PNS

b. SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya hingga 31 Desember 2023 bagi guru PPPK

c. SK Pengangkatan 2 tahun terakhir bagi guru non-ASN di sekolah negeri

d. SK Pengangkatan 2 tahun terakhir dari sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Untuk poin a-c boleh menggunakan dokumen asli atau fotokopi legalisir dari Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD, sedangkan poin d menggunakan dokumen asli atau fotokopi legalisir dari Ketua Yayasan.

Baca Juga: Solusi untuk P1 yang Gagal Dapat Penempatan di Seleksi PPPK Guru 2022, Masih Bisa Diangkat Jadi ASN!

4. Scan SK pembagian tugas mengajar tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir dari Kepala Sekolah)

5. Scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000

Persyaratan Administrasi bagi Kepala Sekolah

Kepala sekolah yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG dan harus melakukan verval administrasi pada 13 Maret 2023 wajib melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut.

1. Scan ijazah S1 atau D4 (asli/fotokopi legalisir dari perguruan tinggi). Untuk lulusan luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Scan SK Pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir dari Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)

Baca Juga: PPG Dalam Jabatan 2023: Kemdikbud Minta Guru di Seluruh Indonesia Lakukan Ini agar Bisa Sertifikasi

3. Scan SK Pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah dalam bentuk dokumen asli atau fotokopi yang dilegalisir oleh:

a. Dinas Pendidikan atau BKD Prov/Kab/Kota bagi kepala sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah

b. Ketua yayasan bagi kepala sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

4. Scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterei 10.000

Setiap persyaratan administrasi bagi guru dan kepala sekolah dalam verval administrasi diunggah melalui laman ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler