Formasi PPPK Guru P1 2022 Resmi Dibatalkan, Honorer P1 Masih Bisa Mengajar? Kemdikbud Beri Jawaban Ini...

8 Maret 2023, 16:56 WIB
Formasi PPPK guru P1 2022 resmi dibatalkan, honorer P1 masih bisa bekerja? /tangkapan layar youtube.com/Komisi X DPR RI Channel

BERITASOLORAYA.com- Formasi PPPK guru P1 2022 resmi dibatalkan, apakah masih bisa dipekerjakan? Kemdikbud beri jawaban ini.

Kemdikbud berikan penjelasan terkait formasi PPPK guru P1 2022 yang resmi dibatalkan.

Adanya pembatalan formasi PPPK guru 2022 yang dibatalkan ini diumumkan langsung oleh Kemdikbud Ristek melalui surat edaran dengan nomor 1199/B/GT.00.08/2023 tentang pembatalan penempatan pelamar prioritas 1 atau P1 pada seleksi guru ASN PPPK tahun 2022.

Di dalam isi surat edaran tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa telah berakhir proses pendaftaran seleksi PPPK guru tahun 2022 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Resmi, Aturan Baru Mahasiswa PPG Prajabatan yang Baru Bisa Dinyatakan Lulus, jika...

Kemdikbud menyampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan yang dilakukan oleh guru P1.

Dari adanya sanggahan oleh guru P1 menyebabkan terjadinya perubahan status ke sebanyak 3.043 guru P1.

Adanya perubahan status ke 3.043 guru P1 menyebabkan guru yang telah mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapatkan penempatan.

Kemdikbud Ristek melalui layanan helpdesk menyampaikan bahwa database guru P1 yang dibatalkan formasinya masih tersimpan.

Baca Juga: Yang Ditunggu-tunggu,Honorer K2 Dapat Perhatian, DPR RI Minta Data dengan Surat, tetapi...

“Diinformasikan untuk P1 masih tersimpan dalam database Kemdikbud Ristek,” kata Kemdikbud, pada Selasa, 7 Maret 2023.

Lebih lanjut Kemdikbud juga menyampaikan bahwa untuk guru yang dibatalkan penempatannya terdapat ketentuan dan persyaratan khusus apabila mengikuti seleksi PPPK guru 2023.

“Apabila yang sebelumnya mendapatkan penempatan berubah menjadi pembatalan P1, maka ada ketentuan atau persyaratan di 2023 guru PPPK,” kata Kemdikbud.

Di samping itu, banyak juga guru-guru yang bertanya apakah dibatalkan formasinya, guru masih tetap dipekerjakan?

Baca Juga: Datang Juga, Honorer Batal Dihapus, SK Masih Nunggu dari Pusat, BKD: Memang Ada Pembatalan...

Dalam hal ini, Kemdikbud menyampaikan bahwa untuk guru P1 yang dibatalkan formasinya masih bisa tetap dipekerjakan.

Akan tetapi, bagi guru P1 yang dibatalkan formasinya harus mengikuti lagi seleksi PPPK guru 2023.

Nantinya untuk ketentuan khusus dan persyaratan bagi guru yang dibatalkan formasinya dalam mengikuti seleksi ASN PPPK guru 2023 harap menunggu petunjuk teknisnya.

“Mohon menunggu petunjuk teknisnya yang nanti akan diumumkan di website resmi kami di gurupppk.go.id,” kata Kemdikbud.

Kemudian mengenai alasan pembatalan penempatan guru P1, Kemdikbud menyampaikan bahwa tidak ada alasan.

“Untuk perihal tersebut memang dikarenakan adanya verifikasi ulang pihak Panselnas, namun untuk alasannya tidak ada,” kata Kemdikbud.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler