BERITASOLORAYA.com – Usai terdapat keputusan dibatalkannya formasi kategori P1 untuk sejumlah 3.043 guru PPPK 2022 terus muncul desakan untuk meminta kejelasan kedepannya.
Desakan terkait dengan keputusan pembatalan PPPK guru 2022 ini disampaikan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)
Akibat dibatalkannya formasi P1 pada PPPK guru tahun 2022, menurut P2G menilai panselnas sudah melanggar UU ASN Pasal 2 tentang kebijakan dan manajemen ASN.
Pelanggaran yang dimaksud berdasarkan asas kepastian hukum, efektif, efisien, profesionalitas, keadilan, non diskriminatif, kesejahteraan, dan kesetaraan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri pada Rabu, 22 Februari 2023.
Ia juga menyinggung terkait 3.043 guru kategori P1 yang semula akan mendapatkan penempatan, tetapi akhirnya dibatalkan.
Baca Juga: HORE! Dana Kesejahteraan Ini Bakal Didapatkan PNS yang Telah Memasuki Masa Pensiun, Apa Saja?
P2G terus mempertanyakan apa yang menjadikan alasan terjadinya pembatalan tersebut.
Padahal menurut P2G, adanya guru sudah pasti dibutuhkan untuk membangun peradaban bangsa sehingga untuk memenuhi kebutuhan guru seharusnya menjadi prioritas utama.
Sementara itu, melihat kebutuhan guru ASN di Indonesia saat ini bisa dikatakan masih sangat tinggi, sekitar 1,3 juta guru ASN sampai tahun 2024.
Baca Juga: Akhirnya, Pengumuman PPPK Guru 2022 Sudah Rilis! Klik Link Ini untuk Mengecek Hasil Kelulusan
Sejauh ini, pemenuhan kebutuhan guru terbilang masih sangat kurang, hanya sekitar 300.000 sejak tahun 2021 sampai 2023, sedangkan di awal tahun 2023 diketahui hanya terdapat 293.860 yang dinyatakan lolos seleksi PPPK dan mendapatkan formasi.
Untuk sisanya sebanyak 193.954 guru yang telah lulus passing grade malah tidak mendapatkan formasi di daerah.
Bahkan, untuk usulan formasi dari pemerintah daerah pada tahun 2022 diketahui hanya mendapat sekitar 40,9% yaitu 319.618 formasi.
Jumlah tersebut bisa dikatakan berbanding terbalik dengan kebutuhan guru PPPK yaitu sebanyak 781.884 formasi.
Sebanyak 319.618 formasi yang telah diusulkan oleh Pemda hanya ada sekitar 127.186 formasi yang masuk untuk kategori P1.
Formasi tersebut diantaranya adalah eks tenaga honorer kategori K2, lulusan PPG, guru honorer yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
Baca Juga: Resmi, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Cek Daftar Nama di Sini!
Informasinya, bagi semua pelamar seleksi PPPK guru tahun 2022 yang formasinya dibatalkan harus kembali mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2023 nanti.***