BERITASOLORAYA.com- Sebanyak 3.043 guru PPPK formasi P1 yang dibatalkan formasinya meminta kejelasan pemerintah untuk nasib guru P1 ke depannya.
Desakan guru yang formasinya dibatalkan pada PPPK guru 2022 ini disampaikan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Usai dibatalkan formasinya pada PPPK guru 2022, P2G menilai Panselnas telah melanggar UU ASN Pasal 2 mengenai kebijakan dan manajemen ASN.
Pelanggaran yang dinilai oleh P2G ini berdasarkan asas kepastian hukum, efektif, efisien, profesionalitas, dan keadilan, non-diskriminatif, kesejahteraan, dan kesetaraan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, di Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023 lalu.
Lebih lanjut Iman juga menjelaskan bahwa baru-baru ini muncul informasi mengenai 3.043 guru P1 yang awalnya mendapatkan penempatan menjadi dibatalkan.
Sebab hal itu, P2G mempertanyakan alasan dan latar belakang dari sebanyak 3.043 guru tersebut yang dibatalkan formasinya.
Bagi P2G, keberadaan guru adalah kebutuhan untuk membangun peradaban kebangsaan, sehingga untuk pemenuhan kebutuhan guru adalah prioritas utama.
Selain itu, dilihat dari kebutuhan guru ASN di Indonesia terbilang masih sangat tinggi, yaitu hingga 1,3 juta guru ASN hingga tahun 2024.