Guru Kategori Ini Diminta Kemdikbud Siapkan Berkas, Mulai Tanggal 11 Maret 2023

10 Maret 2023, 20:12 WIB
Ilustrasi berkas yang harua dikumpulkan oleh guru sebagaimana instruksi dadi Kemdikbud /Freepik/jcomp

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meminta guru untuk mempersiapkan berkas.

Guru yang diminta Kemdikbud untuk mempersiapkan berkas merupakan guru yang dinyatakan lulus seleksi PPPK guru tahun 2022.

Persiapan berkas yang diberlakukan Kemdikbud dengan tujuan untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Pasalnya, pelamar yang dinyatakan "LULUS  diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen.

Baca Juga: Info TPG Triwulan 1 Tahun 2023: Laman Info GTK Guru Sertifikasi Kok Begini? Ini Jawaban dan Solusinya…

Pengisian DRH dan kelengkapan berkas dilakukan secara elektronik melalui laman resmi https/sscasn.bkn.go.id untuk usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Di antara dokumen yang harus disiapkan adalah:

- Pas photo terbaru dengan ketentuan pakaian formal (kemeja putih) latar belakang foto merah

- Scan ijazah asli 

- Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) ditandatangani peserta dan bermaterai 10.000 

- Surat Pernyataan 5 poin tanda tangan peserta dan bermaterai, isinya tentang:

Baca Juga: BRI Sediakan Berbagai Jenis KUR dengan Nominal Besar, UMKM dan Calon TKI Merapat

1) Peserta tidak pernah dipidana penjara sesuai putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2  tahun atau lebih;

2) Peserta tidak pernah diberhentikan secara dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Peserta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta (termasuk juga pegawai BUMN/BUMD).

3) Tidak berstatus CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI, Polri.

4) Tidak berstatus anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat partai politik praktis.

Baca Juga: Titik Terang Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2023, Ada Tanda-Tanda Tunjangan Masuk Rekening?

5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau ditempatkan di Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

- Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian.

- Scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter PNS atau dokter yang  di unit pelayanan kesehatan pemerintah.

- Scan Surat Keterangan tidak menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya ditandatangani dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau ditandatangani pejabat yang berwenang pada badan lembaga.

Baca Juga: Tak Kunjung Angkat Piala, Harry Kane: Klub Butuh Juara, Bukan Begini Terus

Kemungkinan persyaratan dapat berbeda di setiap daerah. Adapun proses Usul Penetapan NI PPPK Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 nantinya akan diumumkan melalui https://sscasn bkn.go.id/, 

Sementara itu, jadwal pengisian DRH NI PPPK sudah dirilis oleh Kemdikbud yaitu tanggal 11 sampai dengan 30 April 2023. Usul Penetapan NI PPPK jadwalnya tanggal 24 April sampai dengan 18 Mei tahun 2023.

Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website resmi di daerah masing-masing. Apabila nantinya terdapat perubahan jadwal atau hal terkait lainnya, maka yang dipakai adalah informasi terakhir.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler