Hore, 141 Orang Dinyatakan Lulus PPPK Guru 2022. Pemkab Hanya Beri Waktu 3 Hari untuk Lakukan Ini...

12 Maret 2023, 21:28 WIB
Ilustrasi para guru lulus PPPK 2022 /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

BERITASOLORAYA.com – Rasa bahagia pastinya akan dirasakan peserta PPPK guru 2022 yang telah dinyatakan lulus dan akan mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai.

Pasalnya, dengan lulus pada seleksi PPPK guru 2022, para peserta tersebut telah mendapatkan keabsahan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dengan lulus pada seleksi PPPK guru 2022, para peserta tersebut juga merasa senang karena telah mendapatkan jaminan kesejahteraan hidup dari penghasilan sebagai tenaga pendidik.

Baca Juga: HORE, Bisa Dapat Sertifikasi jika Ikuti Program Ini, Kemdikbud: Guru dan Kepala Sekolah dengan Kategori...

Satu hal lagi yang membahagiakan peserta PPPK guru 2022 adalah karena akhirnya mereka dapat mengabdi dan menerapkan ilmunya demi kemajuan pendidikan di tanah air.

Kebahagiaan tersebut adalah seperti yang dirasakan oleh 141 orang peserta di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Hal itu karena mereka telah dinyatakan lulus pada formasi guru PPPK pada Kamis, 9 Maret 2023 lalu, oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) wilayah tersebut.

M. Andhy Afrianto yang menjabat sebagai kepala BKPSDM sekaligus juga Ketua Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Rejang Lebong memberikan sejumlah penjelasan terkait hal itu.

Baca Juga: Penting! Mulai Maret, Guru Non Sertifikasi Kategori Ini Sudah Bisa Ajukan Tunjangan Insentif 2023

Andhy mengimbau para peserta yang telah dinyatakan lulus tersebut untuk segera melakukan penyampaian kelengkapan berkas secara elektronik lewat akun SSCASN.

Selain itu, Andhy mengatakan bahwa para peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil yang diumumkan tersebut.

Namun, terdapat ketentuan yang harus dipatuhi peserta saat mengajukan sanggahan tersebut, salah satunya adalah adanya batas waktu selama 3 hari.

Adapun cara peserta melakukan sanggahan adalah dengan cara masuk melalui akun SSCASN masing-masing lewat laman https://sscasn.bkn.go.id/

Baca Juga: Kenalan Sama Rosé, Main Vocal and Lead Dancer BLACKPINK

Peserta juga harus mengetahui bahwa panitia seleksi PPPK guru 2022 Kemdikbud memiliki wewenang untuk menerima ataupun menolak sanggahan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, sanggahan yang akan diterima adalah sanggahan terhadap hasil yang kesalahannya bukan dari pihak pelamar.

Adapun terkait dengan prosedur untuk menjawab sanggahan, panitia Kemdikbud akan berkoordinasi dengan panitia seleksi daerah.

Pemkab Rejang Lebong berhak untuk membatalkan status kelulusan peserta, jika nantinya ditemukan adanya data-data yang tidak benar.

Informasi kelulusan 141 peserta PPPK guru 2022 tersebut telah menjawab pertanyaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga: Penting, Peserta PPPK Tenaga Teknis 2022 Wajib Pahami Ketentuan Kementerian PANRB Ini. Ada Link Lengkapnya...

Diketahui, pihak Disbud telah mempertanyakan tentang kejelasan pengumuman hasil seleksi tersebut, guna mengisi kekosongan tenaga pendidik di wilayah tersebut.

Sebelum bertugas di satuan pendidikan, peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti tahap pemberkasan Nomor Induk (NI) PPPK guru 2022.

Mengakhiri penjelasannya, Andhy mengimbau peserta yang lulus untuk terus memantau informasi selanjutnya di website Pemkab Rejang Lebong dan media sosial BKPSDM Rejang Lebong.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler