Resmi, Juknis PAN-RB Baru terkait Penyesuaian Penetapan PPPK Guru Tahun 2022

14 Maret 2023, 13:54 WIB
Ilustrasi. Berikut ini juknis Menteri PANRB soal penyesuaian penetapan PPPK guru 2022 /Antara/Bambang Dwi Marwoto./

BERITASOLORAYA.com - Terdapat juknis baru yang diterbitkan oleh Menpan-rb mengenai penyesuaian penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru tahun 2022.

Juknis Menpan-rb mengenai penyesuaian penetapan PPPK guru tahun 2022 tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 49 tahun 2023.

Juknis tersebut membahas tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).

Disampaikan beberapa poin dan juga penetapan kebutuhan formasi untuk jabatan fungsional guru seleksi PPPK tahun 2022.

Baca Juga: Kejar Bulan Mei Beres, 250 Ribu Guru Honorer Bakal Diangkat Jadi ASN, Begini Penjelasan Selengkapnya

Selain beberapa poin, terdapat lampiran mengenai penyesuaian penetapan untuk guru di seleksi PPPK tahun 2022 yang harus diketahui.

Adapun juknis mengenai Keputusan Menteri tersebut, tentunya diperuntukkan bagi tenaga honorer dan merupakan kabar gembira, khususnya untuk jabatan fungsional guru.

Pada poin pertama disampaikan bahwa penyesuaian penetapan rincian kebutuhan pegawai ASN PPPK di lingkungan Pemda terdapat sebanyak 108.659 (seratus delapan ribu enam ratus lima puluh sembilan).

Baca Juga: Resmi, Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis 2022. Pemprov Banten Rilis Info Lengkapnya di Link Berikut...

Sejumlah 108.659 terdapat di 472 (empat ratus tujuh puluh dua) instansi dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam juknis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri.

Pada poin kedua, pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan pegawai ASN PPPK dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah (PPK) dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pada poin ketiga disampaikan bahwa semua biaya yang timbul dikarenakan keputusan ini, dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemerintah Daerah.

Baca Juga: BKN Keluarkan Surat Edaran Pengusulan NI PPPK Tahun 2022, Terakhir 30 Maret

Sementara itu, Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dikatakan bahwa akan diubah sebagaimana mestinya.

Contoh penyesuaian penetapan di instansi Pemerintah Aceh untuk guru Agama Islam:

1. Guru yang semula ditempatkan di SMA N 1 Kota Jantho berubah penempatannya menjadi SLB N Kota Jantho.

2. Guru yang semula ditempatkan di SMA N 1 Kota Tanah Pasir berubah penempatannya menjadi SMA N 1 Nisam.

Baca Juga: Bersiap Sebelum 24 Maret 2023, Khusus Guru Non Sertifikasi Bisa Ikut Tes Ini, Cek Selengkapnya!

3. Guru yang semula ditempatkan di SMA N 1 Sawang berubah penempatannya menjadi SMA N 1 Trumon.

4. Guru yang semula ditempatkan di SMA N 1 Matang Kulit berubah penempatannya menjadi SMA N 1 Labuhan Haji Barat.

5. Guru yang semula di SMK N Kuta Cane berubah penempatannya menjadi SMA N 2 Langsa.

Adapun daftar penyesuaian penempatan peserta PPPK secara lengkap dapat klik link ini.

Demikian informasi mengenai penyesuaian penempatan seleksi PPPK guru tahun 2022.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler