Resmi, Guru Kena Imbas Langsung dari Kebijakan Presiden di Akhir 2023. Masih Ada Jalan?

- 14 Maret 2023, 11:59 WIB
Guru Kena Imbas Langsung dari Kebijakan Presiden di Akhir 2023
Guru Kena Imbas Langsung dari Kebijakan Presiden di Akhir 2023 /Tangkapan Layar /YouTube Sekretariat Presiden

BERITASOLORAYA.com- Ada info penting untuk semua guru yang berkaitan dengan kebijakan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kebijakan dari Jokowi ini akan berdampak kepada guru di akhir tahun 2023.

Kebijakan yang juga berlaku untuk guru ini disampaikan melalui Peraturan MenpanRB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah tanggal 31 Mei 2022 dan Peraturan Pemerintah RI nomor 49 tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK.

Di dalam isi Peraturan MenpanRB dijelaskan bahwa dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur telah mengatur ASN yang menyebutkan bahwa jenis kepegawaian hanya dua saja, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Tenaga Honorer K2 Dikawal hingga Tuntas, DPRD Justru Keluhkan Hal Ini: BKD Tidak Memberikan...

Di sisi lain, berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018 dijelaskan bahwa pegawai non PNS masih bisa melaksanakan tugas selama lima tahun sejak diundangkannya PP tersebut.

"Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non PNS yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, Instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun," tulis Presiden pada Pasal 99 ayat 1.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x