P1 PPPK Guru 2022 yang Kena Pembatalan Penempatan Jangan Khawatir, Tetap Jadi Prioritas, Tidak Usah Tes Lagi?

15 Maret 2023, 08:45 WIB
Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani memberi kabar terbaru mengenai nasib pelamar P1 PPPK Guru 2022 terkait dengan pembatalan penempatan /Tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Beberapa waktu lalu sebanyak 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 mendapatkan kabar buruk, yakni pembatalan penempatan dalam seleksi PPPK Guru 2022.

Ditjen GTK memberi pengumuman terkait dengan pembatalan penempatan 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 melalui Surat Pengumuman Nomor 1199/B/GT.00.08/2023 lengkap dengan tanda tangan Dirjen GTK Nunuk Suryani.

Sebanyak 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang menerima pembatalan penempatan tidak untuk 1 daerah saja, tetapi tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Hal ini menyebabkan P2G memikirkan bagaimana nasib para guru tersebut dan alasan apa yang membuat Ditjen GTK melakukan pembatalan penempatan 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022.  

Baca Juga: THR dan Gaji ke 13 Dipercepat Pemberiannya, Ini Kategori ASN yang Akan Mendapatkan, Cek Golongan Kamu...

Pembatalan penempatan 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 ini menyebabkan berbagai pihak membuka suara untuk keadilan para guru yang sebelumnya mendapatkan penempatan. Persoalan ini terus bergulir pada masyarakat dan pemerintah.

Berdasarkan persoalan pembatalan 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 tersebut Ditjen GTK melalui unggahan Instagramnya @ditjen.gtk.kemdikbud mengumumkan hal-hal yang berkaitan dengan nasib 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022.

Seperti yang dikutip oleh BeritaSoloRaya.com pada Selasa, 14 Maret 2023 tersebut, Ditjen GTK menyebutkan bahwa 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 tetap akan menjadi P1 untuk seleksi PPPK Guru 2023.

Disebutkan oleh Ditjen GTK bahwa 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang mengalami pembatalan penempatan merupakan bagian dari proses yang sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Ini Jurusan yang Paling Sering Diterima dan Dibutuhkan...

Aturan yang dimaksud oleh Ditjen GTK yaitu proses sanggah dalam seleksi PPPK Guru 2022. Pada proses sanggah tersebut terdapat pelamar P1 PPPK Guru 2022 lain yang mempunyai kriteria penilaian yang lebih baik.

Dengan demikian, 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang sebelumnya mendapatkan penempatan dibatalkan penempatannya dan digeserkan oleh pelamar P1 lain yang lebih memenuhi penilaian kriteria.

Dirjen GTK Nunuk Suryani menyampaikan pernyataan yang ditujukan untuk 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang mengalami pembatalan penempatan untuk tidak khawatir.

Nunuk Suryani menyebutkan bahwa 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 tersebut tidak perlu mengikuti tes lagi karena hanya menunggu mendapatkan penempatan dari Pemda masing-masing pada seleksi PPPK Guru 2023.

Baca Juga: PENTING, Informasi Seleksi PPPK Guru 2023, Pelamar P1,P2,P3,P4 Wajib Simak Ketentuannya...

Selanjutnya, Ditjen GTK juga menyampaikan 4 poin penting untuk 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang mengalami pembatalan penempatan.

1. Pembatalan penempatan 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 merupakan bagian proses sanggah dari seleksi PPPK Guru 2022. Selain itu, kelulusan 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 tidak ikut dibatalkan, hanya penempatannya saja

2. Sebanyak 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 tersebut akan tetap berada dalam kategori P1 dan mendapat prioritas untuk menjadi ASN PPPK

3. Sebanyak 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 tersebut akan diikutsertakan pada proses seleksi PPPK Guru 2023 dengan kategori P1 secara otomatis

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Penggerak Akan Dapat Kado Istimewa dari Kemendikbud, Dapat Peluang Jabatan Ini...

4. Para pelamar P1 PPPK Guru 2022 tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induk mereka

Nunuk Suryani juga mengimbau untuk mengajukan formasi PPPK Guru berdasarkan kebutuhan kepada Pemda yang belum mengajukan formasi.

“Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak,” ucapnya

Demikian informasi mengenai 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 dari Ditjen GTK yang mengalami pembatalan penempatan beberapa waktu lalu.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler