Tunjangan Sertifikasi Guru sedang Menunggu, Tenaga Pendidik Segera Lengkapi Kriteria ya..

20 Maret 2023, 21:12 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru /iconicbestiary/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com — Akhirnya yang ditunggu-tunggu guru peserta PPG ada kepastian! Guru madrasah juga bisa mendapat tunjangan sertifikasi guru bagi tenaga pendidik yang berada di bawah naungan Kemdikbud. Tunjangan sertifikasi guru di Kemdikbud tak memiliki begitu banyak persyaratan, seperti hanya wajib memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dan NUPTK.

Akan tetapi, berbeda dengan persyaratan tunjangan sertifikasi guru di lingkup Kemenag yang sedikit lebih banyak.

Sertifikat pendidik menjadi bukti profesionalitas seorang guru, dan tunjangan sertifikasi adalah sebagai bentuk apresiasi pada guru yang telah mendapat sertifikasi.

Baca Juga: Profil dan Prestasi Syabda Perkasa Belawa, Atlet Muda Berbakat Bulu Tangkis Indonesia

Lalu, bagaimana dengan persyaratan yang ditetapkan Kemenag bagi guru madrasah? Menurut yang tertera dalam juknis tunjangan sertifikasi guru oleh Menteri Agama, ada beberapa macam kriteria yang harus dipenuhi.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam 7321 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis tunjangan sertifikasi guru bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah madrasah, memuat beberapa kriteria.

Kriteria penerima tunjangan sertifikasi guru di antaranya:

Baca Juga: Unik, Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali akan Lakukan Ini saat Hari Raya Nyepi 2023, Dimulai Besok

1. Tingkat pendidikan minimal S-1/D-4,

2. Memiliki sertifikat pendidik beserta satu nomor registrasi guru yang diterbitkan Kemendikbud, dan telah tercatat di SIMPATIKA dengan format S26e,

3. Mendapat penilaian kerja guru (PKG), penilaian kinerja kepala madrasah (PKKM), dan penilaian kinerja pengawas madrasah (PKPM), minimal dengan mencapai nilai ‘baik’ berdasarkan perbandingan dengan penilaian kinerja di tahun sebelumnya,

4. Guru PNS dan PPPK yang sedang mengajar di madrasah oleh pemerintah atau madrasah swasta,

5. Guru non PNS yang mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah atau swasta,

6. Kepala madrasah yang bertugas di madrasah pemerintah/swasta,

Baca Juga: 7 Hari Lagi, Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Tenaga Teknis 2022 Digelar BKN. Apa Saja Ketentuannya?

7. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan Kemenag melalui SIMPATIKA dan telah ditandatangani, dan memiliki ketentuan seperti:

a. Terdaftar dalam surat keputusan penerima tunjangan profesi atau S36e yang dirilis dalam SIMPATIKA,

b. Untuk GBNPS yang telah mendapat SK inpassing harus mendaftarkannya di SIMPATIKA validitas status inpassing juga kesetaraan golongan,

c. Memenuhi beban kerja berdasarkan Kepmenag No. 890 Tahun 2019, beban kerja yang dimaksud,

d. Maksimal berusia 60 tahun, dikecualikan bagi PNS berpangkat pengawas penerima tunjangan profesi,

8. Tidak bertugas selain sebagai guru PNS di madrasah,

9. Tidak merangkap tugas eksekutif, yudikatif atau legislatif. Mulai dari tingkat desa hingga anggota DPR.

Baca Juga: Lupakan Liverpool dan Jurgen Klopp, 4 Pelatih Ini Bertabur Trofi tapi Selalu Sial di Liga Champions

Bagi guru madrasah yang memenuhi kriteria dapat berpotensi mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, sebagai guru sertifikasi yang telah diakui sebagai tenaga pendidik profesional.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler