YES! Kemdikbud Desak Pemda Usulkan Formasi Kebutuhan Guru, Bakal Segera Diangkat ASN Tahun Ini?

24 Maret 2023, 09:51 WIB
Ilustrasi Nunuk Suryani memberikan arahan kepada Pemda untuk mengusulkan formasi kebutuhan guru /

 

BERITASOLORAYA.com – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani mengatakan terdapat 21,5% formasi tersisa dari hasil seleksi guru ASN PPPK tahun 2022.

Diketahui, formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah  sebanyak 319.029 dan jumlah yang mendapatkan penempatan sebanyak 250.320 formasi.

Menurut Dirjen GTK, adanya sisa formasi tersebut disebabkan oleh beberapa hal diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Pengen Mudik Naik Kereta? Ada Diskon untuk 10.000 Tiket Lebaran dari KAI, Berikut Syarat dan Rutenya

- Terdapat formasi yang tidak ada pelamarnya (paling banyak di daerah timur).

- Kelulusan pelamar umum sangat sedikit atau kurang dari 20 persen dari formasi.

- Jumlah formasi yang tersedia tidak sesuai dengan jenis mata pelajaran pelamar (P1-PU).

Baca Juga: Mana yang Lebih Baik, Minum Hangat atau Dingin Saat Sakit Tenggorokan?

Sejauh ini ada sebanyak 544.180 guru honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK.

“Sampai saat ini jumlah total  guru honorer menjadi ASN PPPK  sebanyak 544.180 guru,” kata Nunuk Suryani sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Info Publik, pada Selasa, 21 Maret 2023.

Sebelumnya, Nunuk juga menjelaskan jika sebanyak 3.043 pelamar P1 yang belum mendapatkan penempatan pada tahun ini, masih dilakukan proses yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: 5 Tips Sederhana untuk Pekerja Kantoran agar Tetap Produktif Selama Ramadhan 2023

Pasalnya, proses sanggah dalam seleksi PPPK tenaga guru masih berlansung lantaran 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan.

Perlu diketahui, ada 4 poin yang harus dipahami oleh para guru honorer antara lain:

1. Pembatalan yang dilakukan merupakan bagian dari proses sanggah dalam seleksi PPPK guru. Pembatalan yang dimaksud tidak merujuk pada kelulusan, melainkan hanya penempatannya.

Baca Juga: Cair Tiap Semester, Cari Tahu Tunjangan untuk Guru Honorer Ini, Resmi Juknis Kementerian 2023

2. Pelamar tersebut tetap berstatus sebagai P1, berarti akan diprioritaskan menjadi ASN PPPK.

3. Pelamar akan secara otomatis diikutsertakan dalam seleksi PPPK tenaga guru tahun 2023.

4. Pelamar PPPK guru tidak akan tergeser dari sekolah induknya.

Baca Juga: SELAMAT, Sri Mulyani Memberi Kabar Baik untuk Formasi PPPK Tahun 2022, Cek yuk

Tak lupa, Nunuk Suryani juga memberikan semangat kepada pelamar yang belum mendapatkan penempatan tersebut.

“Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023 ini,” kata Nunuk.

Dirjen GTK itu juga mengungkapkan jika pihaknya telah mendorong pemerintah daerah supaya segera mengajukan formasi kebutuhan guru.***

 

 

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler