Ada Perpanjangan Jadwal Hingga 31 Maret untuk Guru Kategori Ini, Segera Lengkapi Berkasnya!

25 Maret 2023, 14:41 WIB
Ilustrasi jadwal pelaksanaan verval PPG Daljab diperpanjang /Pixabay/Gerd Altmann

BERITASOLORAYA.com - Kabar baik untuk guru kategori yang akan dijelaskan di bawah ini, bahwa terdapat perpanjangan pendaftaran atau ajuan berkas hingga 31 Maret 2023.

Perpanjangan jadwal hingga 31 Maret ini ditujukan dengan tujuan perpanjangan waktu verifikasi dan validasi administrasi PPG Dalam Jabatan.

Guru yang disebutkan dalam surat resmi ini yakni guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG yang termasuk dalam peserta verifikasi dan validasi sasaran 5.

Baca Juga: Menuju Piala Dunia U-20 2023, Shin Tae Yong Berharap Timnas Indonesia Tunjukkan Taringnya

Berita perpanjangan jadwal verifikasi ini secara resmi diumumkan melalui surat edaran Dirjen GTK Nomor 0493/B2/GT.00.05/2023 dan ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten Kota.

Sesuai yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi PPG, berikut jadwal perpanjangan verifikasi dan validasi yang ditujukan untuk guru yang belum lulus Uji Tulis Nasional pada akhir PLPG dan tergolong dalam peserta verval sasaran 5.

1. Pendaftaran atau Pengajuan Berkas

Jadwal semula pada tanggal 13 hingga 19 Maret 2023, lalu diperpanjang menjadi tanggal 29 hingga 31 Maret 2023.

Baca Juga: Pasca Kecelakaan Pol Espargaro saat FP2 MotoGP, Keamanan Sirkuit Portugal Dipertanyakan

2. Perbaikan Berkas

Jadwal semula pada tanggal 15 hingga 21 Maret 2023, lalu diperpanjang menjadi tanggal 29 Maret hingga 2 April 2023.

3. Verifikasi dan Validasi oleh Petugas

Jadwal semula pada tanggal 15 hingga 25 Maret 2023, lalu diperpanjang menjadi tanggal 29 hingga 3 April 2023.

4. Pengumuman Hasil Validasi

Baca Juga: Hailey Bieber Mendapatkan Ancaman Pembunuhan, Selena Gomez: Tolong Hentikan!

Jadwal semula pada tanggal 28 Maret 2023, lalu diperpanjang menjadi pada tanggal 5 April 2023.

Berikut syarat administrasi untuk guru yang termasuk dalam peserta verval sasaran 5.

- Dokumen scan atau fotokopi ijazah bagi guru yang memiliki ijazah S-1 (bila lampirkan fotokopi harus legalisir Perguruan Tinggi).

- Dokumen scan atau fotokopi SK pengangkatan pertama sebagai guru (bila lampirkan fotokopi harus legalisir Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten atau Kota).

Baca Juga: Batas Waktu Pengajuan Berkas Tahap Verifikasi dan Validasi PPG Daljab 2023 Diperpanjang, Ini Persyaratannya

- Dokumen kepegawaian scan atau fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir untuk guru PNS (bila lampirkan fotokopi harus legalisir Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten atau Kota atau BKD).

- Dokumen kepegawaian scan atau fotokopi SK pengangkatan PPPK yang masih berlaku (setidaknya hingga akhir 2023) untuk guru PPPK (bila lampirkan fotokopi harus legalisir Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten atau Kota atau BKD).

- Dokumen kepegawaian scan atau fotokopi SK pengangkatan 2 tahun terakhir bagi guru non ASN di sekolah negeri (bila lampirkan fotokopi harus legalisir Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten atau Kota atau BKD).

Baca Juga: MotoGP Portugal 2023: Update Kondisi Pol Espargaro setelah Kecelakaan Hebat saat FP2

- Dokumen kepegawaian scan atau fotokopi SK pengangkatan 2 tahun terakhir bagi guru non ASN di sekolah satuan pendidikan (bila lampirkan fotokopi harus legalisir Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten atau Kota atau BKD).

Itulah syarat dan jadwal terbaru terkait dengan perpanjangan verifikasi dan validasi guru kategori yang belum lulus uji kompetensi akhir PLPG. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler