Hore, Ada 9.043 Guru RA dan Madrasah yang Bisa Dapatkan Tunjangan Kemenag. Begini Kelengkapan Datanya...

31 Maret 2023, 15:14 WIB
Ilustrasi tunjangan yang akan didapatkan guru RA dan madrasah di bawah naungan Kemenag /Antara/Sigid Kurniawan/

BERITASOLORAYA.com – Informasi mengenai pencairan tunjangan bagi guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag merupakan sebuah berita baik.

Pasalnya para guru RA dan madrasah pasti memiliki kebutuhan yang dapat terpenuhi dengan adanya pencairan tunjangan dari Kemenag tersebut, apalagi menjelang hari raya seperti sekarang ini.

Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri, banyak para guru RA dan madrasah yang akan berusaha melengkapi persyaratan agar bisa mendapatkan tunjangan dari Kemenag tersebut.

Secara lebih lengkap, Kemenag memberikan penjelasan tentang pencairan tunjangan bagi guru RA dan madrasah, seperti yang dijelaskan Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Muhammad Zain.

Baca Juga: Buntut Putusan FIFA, Ganjar-Koster Dipecat sebagai Gubernur? Cek Faktanya yuk

Zain mengatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menyiapkan anggaran sebesar Rp73 miliar yang dialokasikan untuk memberikan tunjangan khusus bagi guru RA dan madrasah.

Guru RA dan madrasah yang akan menerima tunjangan khusus tersebut adalah mereka yang mengabdi di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) di seluruh nusantara.

Untuk pencairan yang merupakan tahap pertama ini, akan ada 9.043 guru dan tenaga kependidikan (GTA) yang berkesempatan mendapatkan tunjangan tersebut.

“Kita targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023,” kata Zain, di Jakarta, pada Rabu, 29 Maret 2023, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kemenag.

Baca Juga: Bank Indonesia Jawa Timur Menyediakan Layanan Penarikan Uang dengan Sistem Drive Thru, Catat Lokasinya…

Lebih lanjut Zain mengatakan tentang tujuan diberikannya tunjangan khusus tersebut adalah untuk memperkecil potensi kesenjangan antara guru yang bertugas di daerah khusus dengan yang bertugas di kota.

Dalam menjalankan proses pencairan tunjangan khusus tersebut, pihaknya akan melakukannya secara transparan dan akuntabel selaras dengan yang diamanatkan undang-undang.

“Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik,”ujar Zain.

Selain itu juga agar dapat memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2022 ANRI: Jadwal, Lokasi, Ketentuan dan Persyaratan

Zain menambahkan, pemberian tunjangan tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang berseifat afirmatif bagi para GTK yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi daerah tugas mereka.

Sesuai dengan Juknis Nomor 182 Tahun 2023, pemberian tunjangan khusus tersebut dilakukan per bulan dengan besaran Rp1.350.000.

Bagi masyarakat yang ingin melihat langsung juknis tersebut, dapat mengaksesnya melalui laman simpatika.kemenag.go.id.

Zain berharap agar seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dapat memberikan instruksi kepada seluruh kepala seksi madrasah atau satuan pendidikan Islam lainnya.

Instruksi tersebut berisi himbauan agar menginformasikan tentang pencairan tunjangan khusus tersebut kepada para guru di wilayah mereka.

Baca Juga: KABAR BAIK. Guru Sertifikasi tanpa Terkecuali Soal Tunjangan Triwulan 1 Tahun 2023, Ada Hal Ini...

Selain itu, sejumlah data sangat penting untuk diisikan di akun Simpatika masing-masing guru. Hal itu disampaikan oleh Ajang Pradita selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah.

“Atribut data yang sangat krusial yaitu Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir, harus sesuai dengan KTP dan KK,”ujar Ajang.

Ajang menegaskan, apabila data-data tersebut tidak sesuai saat dilakukannya verifikasi sistem Dukcapil, maka otomatis ditolak saat melakukan pembentukan nomor rekening penerima tunjangan.

Ajang menambahkan, pihak Kemenag akan terus berupaya meningkatkan tata kelola pemberian tunjangan khusus, agar bisa tersalurkan tepat waktu, sasaran, dan jumlah.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler