PENTING, Pencairan Tunjangan 2023 Guru dan Dosen Ternyata Begini. Simak Penjelasan Presiden Jokowi Ini...

1 April 2023, 14:54 WIB
Ilustrasi tunjangan guru dan dosen tahun 2023 /Pixabay/moerschy

BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan sebuah informasi menarik yang berkaitan dengan pembayaran tunjangan tahun 2023 bagi guru dan dosen.

Informasi yang berkaitan dengan tunjangan guru dan dosen tersebut, terdapat dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2023.

Perihal dari PP tersebut adalah Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, termasuk para guru di dalamnya.

Dijelaskan, tujuan dari pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut adalah untuk menstabilkan tingkat kemampuan belanja masyarakat yang pada akhirnya akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Kemdikbudristek Umumkan Perpanjangan Program Ini, Guru dan Kepala Sekolah Merapat, Terakhir 14 April!

Dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi tersebut pada 29 Maret 2023 lalu, terdapat pernyataan tentang tujuan diberikannya tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tersebut, yaitu:

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.”

Ada hal yang menarik yang disampaikan Presiden Jokowi dalam PP no.15/2023 tersebut, dimana disebutkan adanya manfaat berbeda yang akan diterima guru dan dosen.

Dijelaskan, guru dan dosen yang tidak tercatat menerima tambahan penghasilan akan diberikan 50 % TPG bagi guru atau 50 % tunjangan profesi dosen bagi tenaga pendidik perguruan tinggi tersebut.

“Dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan.”

Baca Juga: SIMAK, Sri Mulyani Jelaskan Tunjangan Guru 2023 akan Berbeda dari Sebelumnya. Bagaimana Lengkapnya?

Demikian pernyataan yang tercantum dalam PP tersebut, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari setkab.go.id, pada Jum’at, 31 Maret 2023.

Meskipun demikian, ada hal lain yang perlu diketahui, terkait pembayaran tunjangan yang tidak akan diberikan apabila para penerima berada dalam kondisi berikut:

a. Penerima tunjangan sedang mendapatkan cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain;

b. Penerima tunjangan sedang menjalankan tugas yang diberikan bertempat di luar instansi pemerintah, di dalam negeri atau di luar negeri yang gajinya dibayar instansi tempat penugasan;

Hal tersebut diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: MotoGP Argentina 2023: FP2 Aprilia Masih Jadi yang Tercepat. VR46 Racing Ikut Melesat

Perlu diketahui juga, dalam PP tersebut juga terdapat penegasan yang menyatakan bahwa tunjangan hari raya wajib dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri 2023.

Namun apabila tunjangan tersebut di bisa dicairkan sebelum Idul Fitri, maka pembayarannya tetap bisa dilakukan setelah hari raya tersebut.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler