Tinggal 3 Hari Lagi! Guru Non Sertifikasi Perlu Lakukan Hal Ini Terkait PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

3 April 2023, 11:59 WIB
Ilustrasi peserta PPG Dalam Jabatan /Freepik

 

BERITASOLORAYA.com – Belum lama ini, Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah mengumumkan daftar nama peserta yang lulus untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Pengumuman resmi tersebut tertera dalam surat edaran Kementerian Agama RI Nomor B-1340.05/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/03/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan mengenai pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang harus diketahui oleh para peserta nantinya.

Baca Juga: Jalur Pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2023 2024, Beserta Persentasenya Mulai Jenjang SD Sampai SMA

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kemenag, berikut beberapa hal penting yang harus dipahami oleh peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023:

1. Calon pesrta PPG Dalam Jabatan 2023 batch pertama yakni guru yang telah lulus pre-test yang dilakukan pada saat seleksi akademik pada tahun 2019 dan 2022.

2. Untuk guru non sertifikasi dikategorikan menjadi dua, yaitu calon peserta PPG yang dibiayai APBD serta calon peserta PPG yang dibiayai APBN.

Baca Juga: RESMI, Pemerintah Bakal Beri Tambahan Uang Sebesar 50 Persen untuk Tunjangan Bulan April bagi Guru Sertifikasi

3. Guru non sertifikasi harus menandatangani Pakta Integritas dalam mekanisme pendaftaran yang dilengkapi dengan materai senilai Rp10.000, lalu mengunggah dokumen tersebut ke SIAGA.

4. Guru yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan harus mendapatkan izin dari Kepala Sekolah maupun Pimpinan Kepegawaian dengan dibuktikan dengan berkas yang diunggah ke SIAGA.

5. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan melakukan verifikasi berkas melalui Admin SIAGA.

Baca Juga: SELAMAT, Berikut Honorer yang Terima Gaji ke-13 Sebelum Lebaran 2023 di Daerah Ini, Cuma 2 Kategori…

6. Proses Verifikasi dilakuakn dengan memeriksa kualifikasi pendidikan yang diharuskan sama atau linier dengan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI).

Adapun untuk proses verifikasi oleh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dalam rangkaian tahapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan ini paling lambat tanggal 6 April 2023.

Diketahui, berdasarkan surat edaran Kemenag tersebut disebutkan sebanyak 6.675 peserta PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: TERBARU! BKD Provinsi Jatim Beberkan Surat Edaran Terkait Formasi di Pengadaan ASN 2023, Cek di Sini..

Dengan perincian untuk program studi terdapat berbagai macam, tetapi masih dalam rumpun PAI, sebanyak 34 macam program studi S1 dan 2 macam program studi S2.

Demikian, informasi penting yang harus menjadi perhatian khususnya bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 di bawah lingkungan Kemenag.***

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler