BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi mengenai tambahan 50 persen TPG yang akan diterima oleh guru sertifikasi di bulan April 2023 ini.
Hal itu disampaikan secara resmi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Adapun tunjangan tambahan 50 persen TPG yang dimaksud adalah Tunjangan Hari Raya atau THR yang akan diberikan pemerintah menjelang Lebaran.
Baca Juga: SELAMAT, Berikut Honorer yang Terima Gaji ke-13 Sebelum Lebaran 2023 di Daerah Ini, Cuma 2 Kategori…
Memang berdasarkan aturan yang berlaku, THR wajib diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru sertifikasi setiap menjelang Lebaran.
Sebelumnya, Menteri PANRB Azwar Anas menjelaskan bahwa THR yang diberikan kepada guru sertifikasi dan juga ASN merupakan suatu bentuk penghargaan atas pengandiannya dalam melayani publik.
Namun, di sisi lain juga bertujuan untuk mendorong kegiatan ekonomi dalam masyarakat mengingat kebutuhan menjelang Lebaran dipastikan akan meningkat.