Mulai 3 April, Kemdikbud Beri Arahan untuk Guru Non Sertifikasi Ini, Terkait Seleksi PPG Dalam Jabatan 2023

- 2 April 2023, 22:47 WIB
Simak agenda penting bagi guru non sertifikasi kategori berikut ini sesuai arahan Kemdikbud menjelang seleksi PPG Dalam Jabatan 2023.
Simak agenda penting bagi guru non sertifikasi kategori berikut ini sesuai arahan Kemdikbud menjelang seleksi PPG Dalam Jabatan 2023. /InfoPublik.id/



BERITASOLORAYA.com – Simak agenda penting bagi guru non sertifikasi kategori berikut ini sesuai arahan Kemdikbud menjelang seleksi PPG Dalam Jabatan 2023.

Para guru yang belum sertifikasi mendapatkan kabar baik dari Kemdikbud terkait perkembangan seleksi program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan 2023.

Pasalnya, berdasarkan aturan yang ada, untuk mendapatkan status sertifikasi para guru diharuskan mengikuti dan menyelesaikan program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan 2023.

Baca Juga: SELAMAT! 43 Ribuan Guru Non Sertifikasi Lulus Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023, Cek Jadwal Seleksi Akademik

Untuk itu, informasi mengenai arahan dari Kemdikbud untuk guru yang belum sertifikasi sangat berharga agar para guru ini segera mendapatkan status sertifikasi.

Peralihan status guru dari non sertifikasi menjadi sertifikasi tentu saja membawa beberapa konsekuensi, salah satunya para guru ini berhak menerima tunjangan sertifikasi. Dengan status sertifikasi para guru ini telah diakui profesionalitasnya sebagai tenaga pendidik.

Kabar baiknya pada akhir Maret 2023 lalu, tepatnya tanggal 30 Maret 2023, Kemdikbud telah merilis pengumuman berkaitan dengan proses seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023.

Baca Juga: BARU! Kebijakan tentang Tunjangan Guru Tahun 2023 Ini Bikin Bahagia, Simak Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Pengumuman ini ditujukan untuk guru non sertifikasi kategori peserta verval sasaran 1, 2, 3, dan 4. Siapa saja mereka?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari portal resmi PPG Kemdikbud, yang dimaksud peserta verval sasaran 1 adalah para guru yang sudah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tetapi belum mendapat kuota di tahu 2022.

Adapun peserta verval sasaran 2 adalah guru yang dinyatakan lulus pada seleksi PPG tahun 2017 sampai 2019 tetapi belum menyelesaikan seleksi administrasi.

Kemudian, peserta verval sasaran 3 adalah guru yang telah mendapat kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 sampai 2021 tetapi tidak menyelesaikan proses penandatangan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut.

Terakhir, peserta verval sasaran 4 adalah para guru penggerak angkatan 1 sampai 7 yang belum pernah sama sekali mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: TERBARU, Kemdikbud Minta Guru Non Sertifikasi Lakukan Hal Ini untuk Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2023

Para guru non sertifikasi yang termasuk kategori di atas telah diminta untuk melakukan pendaftaran sekaligus pengumpulan berkas untuk menjadi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023.

Setelah dilakukan proses verifikasi didapatkan hasil bahwa 43.565 guru lulus seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023.

Para guru bisa mengecek pengumuman kelulusan melalui akun SIMPKB masing-masing atau laman ppg.kemdikbud.go.id.

Kemudian, para guru yang termasuk kategori peserta verval sasaran 4 diwajibkan mengikuti seleksi akademik via daring berbasis domisili.

Baca Juga: MANTAP, Ada Kenaikan Tunjangan Untuk Guru Sertifikasi dan Non di Bulan April 2023, Menkeu: Ada Tambahan...

Sebelum melaksanakan seleksi akademik, para guru non sertifikasi kategori peserta verval sasaran 4 ini harus mencetak kartu peserta seleksi akademik mulai tanggal 3 sampai 4 April 2023.

Kemudian pada hari yang sama para guru bisa mulai berkoordinasi dengan pengawas melalui grup WhatsApp mulai tanggal 3 sampai 5 April 2023.

Untuk itu, para guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebelumnya telah diminta untuk melakukan pemutakhiran beberapa data, salah satunya nomor telepon seluler untuk WhatsApp.

Demikian arahan Kemdikbud untuk guru non sertifikasi ini.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x