SELAMAT, Berikut Honorer yang Terima Gaji ke-13 Sebelum Lebaran 2023 di Daerah Ini, Cuma 2 Kategori…

- 3 April 2023, 11:39 WIB
Ilustrasi. Honorer kategori ini terima gaji ke-13 sebelum Lebaran 2023
Ilustrasi. Honorer kategori ini terima gaji ke-13 sebelum Lebaran 2023 /Freepik/Reezky11/Sumba Stori/

BERITASOLORAYA.com –  Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2023 dari pemerintah hanya diperuntukkan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan saja, sedangkan tenaga honorer tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pelaksanaan pemberian THR tahun 2023. Di dalamnya, pemerintah mengatur alokasi THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Alih-alih THR, tenaga honorer kategori tertentu akan menerima gaji ke-13 jelang Lebaran 2023. Tentu ini merupakan kabar gembira bagi honorer atau non ASN yang termasuk kategori tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa ASN dan pensiunan akan menerima THR mulai dari 4 April 2023. Jika merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2023, penyaluran THR bagi para penerima dilakukan sejak H-10 Lebaran.

Baca Juga: Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2023, Ternyata Tak Semua Peserta Langsung ke Tahap Ini, Resmi Kemdikbud

ASN dan pensiunan yang akan menerima THR Lebaran 2023 berdasarkan aturan PP Nomor 15 Tahun 2023 terdiri dari ASN pusat, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, dan penerima pensiun.

Hampir serupa dengan pembayaran THR untuk seluruh ASN dan pensiunan, gaji ke-13 yang akan diterima oleh honorer tertentu bakal diberikan sebelum Lebaran atau paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ini pasti menjadi berita baik bagi tenaga honorer yang akan menerima tambahan pendapatan untuk merayakan Lebaran 2023.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah