WADUH, Pembayaran Gaji Guru PPPK Papua Barat Daya Masih Bermasalah, Meski SK Sudah Ada. Apa Kendalanya?

6 April 2023, 07:01 WIB
Ilustrasi gaji guru PPPK yang tersendat pembayarannya /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Pembayaran gaji guru PPPK seharusnya berjalan lancar, karena merupakan hal yang harus diterima tenaga pendidik setelah mereka menunaikan kewajibannya.

Pasalnya, dengan adanya gaji tersebut, para guru PPPK akan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk keluarga mereka, sehingga kesejahteraan tenaga pendidik tersebut terjamin.

Namun terkadang pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam proses pembayaran gaji guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut.

Ada berbagai macam masalah yang kadang menghambat pembayaran gaji guru PPPK oleh pemerintah daerah, salah satunya adalah seperti yang dialami Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Baca Juga: RESMI, Sri Mulyani Akan Cairkan Rp2,1 Triliun Untuk Guru dan Dosen Seluruh Indonesia, Catat Tanggal Cairnya...

Diketahui, beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada Selasa, 4 April 2023, sejumlah guru PPPK telah mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan para guru PPPK tersebut berkaitan dengan masalah pembayaran gaji mereka yang telah tertunggak cukup lama.

Para guru PPPK yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut diketahui berasal dari Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Salah seorang guru yang bernama Sandra mengungkapkan, dari jumlah 643 guru yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di bulan Mei, banyak yang belum mendapatkan gaji.

Sandra menambahkan, dari jumlah tersebut, terdapat 615 guru PPPK yang baru menerima gaji pada bulan Desember 2022 dan ada 24 orang guru yang sama sekali belum menerima gaji mereka.

Baca Juga: WAH, Keluarga PNS Akan Dapat Rp 8 Juta Jika Alami Hal Ini, Berlaku Mulai 1 April 2023, Resmi Kemenkeu RI!

Lebih lanjut Sandra mengatakan bahwa permasalahan itu terjadi pada masa pengalihan guru PPPK ke Provinsi Papua Barat Daya. Sebelumnya, para guru PPPK tersebut berada di wilayah Papua Barat.

Menanggapi hal itu, Edison Siagian selaku Pejabat Sekretaris Daerah Papua Barat Daya mengatakan bahwa Pemprov akan mengupayakan penyelesaian masalah tertundanya pembayaran gaji tersebut.

Pemprov Papua Barat Daya berjanji akan menginformasikan permasalahan tersebut kepada pemerintah pusat di Jakarta.

“Siang ini juga saya akan sampaikan ke Jakarta, terutama ke teman saya yang mengurus ini,” ujar Edison di hadapan para guru PPPK yang berunjuk rasa tersebut.

Selain itu, Edison mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi juga dengan pemerintah kabupaten agar bisa segera memberikan gaji para guru PPPK tersebut.

Baca Juga: SAH! Bupati Bandung Temui Menpan RB untuk Ajukan Kebutuhan 8.000 ASN, Sedang Kekurangan CPNS dan PPPK

Ia menambahkan, para bupati di wilayah Papua Barat Daya telah bersedia untuk mengakomodasi para guru PPPK.

Edison memastikan hal itu dan mengatakan bahwa hak guru PPPK adalah sama dengan hak para guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di akhir penjelasannya Edison mengatakan bahwa pembayaran gaji guru PPPK yang menjadi tanggung jawab Pemprov Papua Barat Daya adalah semenjak Januari 2023.

Sementara pembayaran gaji untuk bulan-bulan sebelumnya merupakan tanggung jawab Pemprov Papua Barat.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler