BARU Aturan PPDB, Hanya Siswa dengan Usia Ini yang Bisa Daftar TK hingga SMA atau SMK

15 April 2023, 16:31 WIB
Ilustrasi aturan PPDB mengenai usia masuk minimal dan maksimal bagi jenjang TK hingga SMA atau SMK. /Tangkapan Layar/Kemendikbud/
 
BERITASOLORAYA.com - Terdapat aturan baru dari Kemdikbud mengenai PPDB, terkait umur siswa yang bisa mendaftar di jenjang TK hingga SMA/SMK. Pasalnya, terdapat syarat yang diberlakukan oleh Kemdikbud mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, perihal usia masuk jenjang TK hingga SMA/SMK berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021.

Permendikbud tentang PPDB, terkait usia masuk jenjang TK hingga jenjang pendidikan SMA/SMK berlaku pula di tahun 2023 ini.

Sehubungan dengan PPDB, terkait usia masuk anak jenjang TK hingga SMA/SMK, maka guru yang menerima pendaftaran dan wali murid harap mengetahui aturan tersebut.

Baca Juga: BARU Juknis Resmi tentang Jam Kerja ASN dan Instansi Pemerintah, Jadi 5 Hari?
 
Berikut aturan masuk siswa jenjang TK hingga SMA/SMK.

1. Jenjang TK
 
- Minimal 4 tahun dan maksimal berusia 5 tahun untuk siswa yang masuk ke kelompok A.

- Minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk siswa yang hendak masuk ke kelompok B.

2. Jenjang SD

- Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun, terhitung tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.

- Prioritas utama PPDB jenjang SD adalah peserta atau siswa yang berusia 7 tahun dalam mendaftar kelas 1.
 
Baca Juga: DISAMAKAN dengan ASN, Tenaga Honorer Terima Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

- Syarat siswa yang mendaftar jenjang SD minimal 6 tahun dapat dikecualikan menjadi minimal 5 tahun 6 bulan yang terhitung pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, yang dikhususkan bagi siswa yang cerdas dan/atau memiliki bakat istimewa serta memiliki kesiapan psikis.

- Rekomendasi tertulis dari psikologi profesional disertakan bagi calon siswa yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

- Apabila tidak tersedia psikologi profesional, maka bisa guru sekolah yang bersangkutan bisa merekomendasikannya.
 
Baca Juga: ASN BAHAGIA, Presiden Jokowi Beri Fleksibilitas Kerja dengan Perpres Baru. Seperti Apa Jelasnya? Cek di Sini

3. Jenjang SMP

- Siswa yang masuk harus berusia maksimal 15 tahun yang terhitung tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

- Siswa yang masuk tersebut harus sudah menamatkan atau menyelesaikan kelas 6 SD atau pendidikan dengan bentuk lain yang sederajat.

4. Jenjang SMA/SMK

- Siswa yang mendaftar memiliki ketentuan usia maksimal 21 tahun yang terhitung pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

- Siswa yang mendaftar sudah tamat jenjang SMP atau pendidikan dengan bentuk lainnya yang sederajat.

- Siswa baru yang daftar SMK dapat menetapkan tambahan syarat khusus bagi yang daftar kelas bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu.
 
Baca Juga: HUKUM Zakat Fitrah: Ternyata Ini Kriteria Orang yang Wajib Berzakat, Simak Ketentuan sesuai Tuntunan Syariat

Demikian informasi mengenai usia masuk PPDB bagi jenjang TK hingga SMA/SMK.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler