TERBARU, Peserta PPPK Guru 2022 di Daerah Ini Wajib Kumpulkan Berkas, Jika Tidak Lengkap akan Gugur

16 April 2023, 20:11 WIB
Ilustrasi berkas yang wajib dikumpulkan oleh peserta PPPK Guru 2022 /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com Sudah memasuki tahap pemberkasan yang mencakup pengisian DRH dan persyaratan administrasi yang dijadikan sebagai bahan dalam usul penetapan NI PPPK guru 2022. Pengisian DRH telah dimulai sejak kemarin tanggal 15 April hingga tanggal 4 Mei 2023. Peserta PPPK Guru yang telah lulus ini diharap segera melengkapi berkas-berkasnya hingga tenggat waktu yang sudah ditentukan.

Pemkab Jember akhirnya rilis pengumuman Nomor. 810/1761/414/2023 mengenai hasil akhir pasca sanggah dan pemberkasan untuk menetapkan NI PPPK bagi calon PPPK Guru di Kabupaten Jember.

Pengumuman ini berdasarkan surat edaran Plt. Kepala BKN tentang penyampaian hasil pasca sanggah PPPK Guru 2022, maka disampaikan beberapa hal dalam surat ini.

Baca Juga: BOCORAN dari DIRJEN GTK, Kelulusan Penempatan PPPK Guru Tergantung Faktor Berikut, Gara-Gara Pemda?

Surat edaran ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Peserta seleksi calon PPPK Guru Pemkab Jember tahun 2022 yang telah dinyatakan lulus dalam pasca sanggah nilai sebagaimana disampaikan dalam lampiran di sini.

2. Penempatan peserta yang telah dinyatakan lulus adalah penempatan yang dilakukan oleh Panselnas berdasarkan data dari sistem Dapodik Kemendikbudristek.

3. Peserta yang telah dinyatakan lulus dari rangkaian seleksi penerimaan PPPK Guru 2022 harus mengisi DRH serta menyertakan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing pelamar mulai tanggal 15 April 2023.

4. Kelengkapan dokumen terkait usulan penetapan NI PPPK Guru, harus diunggah oleh peserta dengan rincian dokumen seperti berikut ini:

Baca Juga: Tunjangan Profesi Belum Cair? Guru Sertifikasi Wajib Cek Info GTK dan Ketahui Masalah Berikut, SEGERA!

a. Pas foto terbaru dengan pakaian foral dan background merah.

b. Scan ijazah asli yang akan digunakan sebagai dasar dalam proses kualifikasi melamar jabatan.

c. Scan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar dalam proses kualifikasi melamar jabatan.

d. Scan DRH yang ditandatangani oleh peserta PPPK guru bersangkutan dengan diberi materai 10.000.

Baca Juga: UPDATE Daftar Daerah Yang Cairkan TPG Triwulan 1 Untuk Guru Sertifikasi Per 16 April, Kemdikbud dan Kemenag

e. Scan surat pernyataan yang mencakup 5 poin dan ditandatangani oleh peserta PPPK Guru, berisi hal-hal berikut:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak memangku jabatan dalam CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri.

- Tidak menjabat sebagai anggota apalagi pengurus partai politik.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: BPKPD Cairkan TPP ASN, CEK DAERAHMU

f. Scan SKCK yang secara resmi diterbitkan oleh Kepolisian, dengan ketentuan SKCK tersebut masih berlaku untuk keperluan persyaratan pengangkatan PPPK Guru 2022 Pemerintah Kabupaten Jember.

g. Scan SK sehat jasmani dan rohani. SK sehat jasmani harus dari dokter PNS atau dokter di unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Sementara untuk SK kesehatan rohani, harus dari unit psikiatri RS pemerintah yang ditandatangani oleh dokter spesialis jiwa. SK sehat jasmani dan rohani yang sudah diperoleh, jadikan satu file lalu di scan.

h. Scan SK tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif lainnya, dari lembaga/badan yang berwenang melakukan tes atau dokter di unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Baca Juga: KABAR BAGUS, Mendikbudristek Sebut Upayakan Ribuan Tenaga Honorer Jadi PPPK Guru, Cek dulu Terobosannya

Seluruh dokumen yang disebutkan harus dikirim secara elektronik ke BKPSDM Kabupaten Jember, dalam administrasi kepegawaian online (J-SILAKON) di laman https://layanan-bkd.jemberkab.go.id di menu PPPK.

Foto harus berwarna, hasil scan seluruh dokumen persyaratan harus asli, harus terbaca jelas.

Berkas persyaratan pengusulan penetapan NI PPPK guru di-scan melalui mesin scanner dari dokumen asli, dengan kondisi yang utuh dan tidak terpotong.

Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas yang baik dan juga dapat terbaca jelas mengingat dokumen peserta juga akan menjadi arsip negara.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Idul Fitri 2023 Gratis, Menarik, dan Mudah Dipake

Peserta wajib memerhatikan jenis, ukuran file serta penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila peserta tidak kunjung melengkapi datanya dalam jangka waktu berdasarkan jadwal yang ditentukan, maka peserta akan dibatalkan kelulusannya dan dianggap mengundurkan diri.

Hanya peserta yang memenuhi rangkaian tahap seleksi yang dapat diusulkan penetapan NI PPPK Guru hingga memperoleh SK pengangkatan sebagai PPPK Guru.

Peserta yang telah dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi, dengan catatan di kemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen, ketidaksesuaian persyaratan, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan maka akan dianggap mengundurkan diri.

Baca Juga: SELAMAT, 250.432 Peserta PPPK Guru sampai di Tahap Pemberkasan dan Penetapan NI PPPK, Tinggal Sebentar lagi...

Seluruh tahapan penerimaan pegawai ASN di lingkungan Pemkab Jember, ini gratis dan tidak dipungut biaya.

Peserta dihimbau agar selalu memantau pengumuman di laman https://bkd.jemberkab.go.id, apabila ada perubahan maka yang digunakan adalah informasi yang terakhir.

Peserta seleksi PPPK Guru 2022 Pemerintah Kabupaten Jember telah dinyatakan lulus, wajib bergabung di channel Telegram resmi BKPSDM Kabupaten Jember di link https://t.me/pemberkasanpppkguru2023jember.

Seluruh peserta PPPK Guru 2022 di Kabupaten Jember wajib mengetahui ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember ini yang ada di pengumuman ini.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler