BERITASOLORAYA.com - Setelah selesai dengan pengumuman pasca sanggah yang berakhir hari ini, kini peserta PPPK Guru diimbau segera menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk pengisian DRH. Pengisian DRH harus benar dan sesuai dengan surat lamaran sebab kedua hal ini akan menjadi dasar dalam penetapan nomor induk bagi para calon PPPK Guru.
Bagi calon PPPK Guru yang dokumennya dan persyaratannya belum lengkap maka akan dikembalikan pada peserta untuk segera dilengkapi.
Menurut Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019, dalam hal calon PPPK Guru tak kunjung melengkapi hingga batas waktu ditentukan maka ia dianggap mengundurkan diri, posisinya dalam PPPK Guru pun akan digantikan dengan peserta seleksi urutan selanjutnya.
Baca Juga: RESMI, Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat ASN PPPK Otomatis, Maksimal Tanggal...
Kali ini, Bupati Nias Barat memberi pengumuman untuk peserta PPPK Guru yang lulus dalam pasca sanggah dengan Nomor 800/1741/BKPSDM-II.
Hal-hal yang disampaikan dalam Surat Edaran Bupati Nias Barat ini meliputi beberapa hal yang di antaranya sebagai berikut:
1. Untuk peserta yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan PPPK Guru 2022 di lingkungan Pemkab Nias Barat adalah peserta dengan kode P/L.
2. Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi seperti yang tercantum dalam pengumuman ini, diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen usul penetapan NI PPPK Guru serta jangan lupa mengisi DRH terlebih dahulu sebagai bahan dasar penyusunan nomor induk.
Baca Juga: Benarkah Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat ASN PPPK SEBELUM 28 NOVEMBER 2023? Ternyata Begini...