KETAHUI 9 Persyaratan Umum yang Harus Dipenuhi sebagai Pelamar PPPK Guru 2023, Anda Memenuhi Syarat?

25 April 2023, 22:33 WIB
Ilustrasi persyaratan pelamar umum PPPK Guru 2023 /Dok. Antara/

BERITASOLORAYA.com  Seleksi penerimaan PPPK Guru 2023 sedang disusun kebutuhannya, sejumlah daerah pun dihimbau agar sesegera mungkin mengusulkan kebutuhan formasinya. Menurut yang dipaparkan Dirjen GTK, diperlihatkan pemerintah daerah yang tidak optimal dalam pengusulan PPPK Guru 2023. Bahkan, jumlah yang diusulkan tidak sampai 50% dari kebutuhan yang disediakan oleh Kemendikbud.

781.744 lebih kebutuhan PPPK Guru 2022 yang disediakan oleh Kemendikbud, tetapi yang diajukan oleh pemda hanya sebanyak 319.029 dan yang diterima dalam seleksi penerimaan PPPK Guru 2022 hanya sebanyak 250.432.

Terbaru, dalam kebutuhan guru ASN untuk penerimaan PPPK Guru 2023 oleh Kemendikbud, menyebutkan sisa formasi kebutuhan ditambah dengan potensi formasi yang tidak terserap dari PPPK Guru 2022 sebanyak 510.440, dan guru ASN yang pensiun di 2024 sebanyak 69.762 orang.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Jumlah Formasi Kebutuhan PPPK Guru 2023 akan Ditambah Kemendikbud? Segini Totalnya

Jumlah ini, masih ditambah dengan kebutuhan tenaga pendidik di 174 instansi pemerintah daerah sebanyak 82.717.

Sisa formasi kebutuhan guru yang ada ini disebabkan dari guru ASN yang melamar tidak linier dengan kualifikasi pendidikan atau sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Namun, dalam seleksi penerimaan PPPK Guru ada hal yang harus dipenuhi sebagai pelamar PPPK Guru 2023.

Berikut sembilan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar umum menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Permendikbudristek No. 349/P/ Tahun 2022 dan dikutip oleh BeritaSoloRaya.com:

Baca Juga: 3 Keutamaan Puasa Sunnah hingga Puasa Syawal dan Tata Cara Pelaksanaannya, Nomor 3 Didoakan Malaikat

1. Berstatus sebagai warga negara Indonesia.

2. Minimal serendah-rendahnya calon pelamar harus sudah berumur 20 tahun dan maksimal berusia 59 tahun saat tahap pendaftaran.

3. Pelamar tersebut tidak pernah terkena pidana dengan pidana penjara dengan pidana tetap dari pengadilan dan dengan hukuman penjara tersebut selama 2 tahun lamanya.

4. Pelamar PPPK Guru 2023 tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri ataupun pegawai swasta.

5. Pelamar PPPK Guru 2023 tidak sedang menjabat sebagai anggota maupun pengurus partai politik atau menceburkan diri pada politik praktis.

Baca Juga: Praka ANG, Prajurit TNI AU yang Tendang Pemotor Ibu-Anak Dijatuhi Sanksi Tegas, Begini Nasibnya Sekarang

6. Pelamar tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidikan dengan jenjang minimal S-1 atau D-4 sesuai persyaratan.

7. Pelamar PPPK Guru 2023 harus sehat jasmani dan juga sehat rohani berdasarkan ketentuan pada jabatannya masing-masing.

8. Pelamar PPPK Guru harus memiliki serta mengumpulkan SKCK yang diterbitkan secara resmi oleh kepolisian RI.

9. Pelamar PPPK Guru 2023 harus bersedia jika ia akan ditempatkan pada seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Bagi Guru Honorer yang Belum Lulus Jadi PPPK Tahun 2023 Tak Perlu Berkecil Hati, Begini Kata Dirjen GTK

Peserta PPPK Guru 2023 diketahui tetap akan berpedoman pada peraturan Permenpan RB No. 20 Tahun 2022 dan Permendikbudristek No. 349/P/Tahun 2022 yang sebelumnya digunakan pada penerimaan PPPK guru 2022 kemarin. ***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler