Ada Pertanyaan Seputar KJP Plus dan KJMU Terkait Prosedur dan Pengaktifan Kartu ATM? Cek Informasinya di Sini

27 April 2023, 17:02 WIB
Informasi mengenai prosedur dan pengaktifan kartu ATM bagi KJP Plus dan KJMU /tangkapan layar Instagram @disdikdki/

BERITASOLORAYA.com – Bagi kalian pelajar maupun orang tua yang memiliki anak usia sekolah dan bertempat tinggal di Jakarta serta terdaftar sebagai penerima KJP Plus maupun KJMU tapi, masih ada pertanyaan seputarnya? Terutama terkait dengan prosedur serta pengaktifan kartu ATM? Kalau memang ini terjadi dengan kalian, kalian tidak perlu risau lagi, karena kalian tinggal simak informasinya di bawah ini.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @disdikdki pada 27 April 2023 berikut ini adalah informasi sekaligus jawaban dari pertanyaan-pertanyaan seputar KJP Plus dan KJMU yang beredar.

Pertama, yaitu terkait prosedur bila peserta baru KJP Plus belum menerima ATM dan buku tabungan. Untuk permasalahan ini, silahkan bagi peserta untuk mendatangi P4OP dengan membawa sejumlah dokumen berikut:

Baca Juga: INFO PPPK Teknis 2022, Hasil Seleksi Kompetensi di Pemkab Blora, Cek Daftar Peserta Lulus di Sini

- Surat Pengantar dari sekolah asli.

- Kartu Keluarga asli dan fotokopi.

- KTP orang tua/wali asli dan fotokopi.

- Akta Kelahiran siswa asli dan fotokopi.

Baca Juga: HORE! Kemeng Buka Pendaftaran Imam Masjid di Uni Emirat Arab, Cek persyaratannya di Sini!

Demikian halnya prosedur untuk penyesuaian dana KJP Plus, peserta dapat mendatangi lokasi tersebut dengan membawa serta dokumen sama seperti yang disebutkan di atas.

Lalu, terkait dengan pengaktifan kartu ATM untuk digunakan pada layanan Transjakarta maupun tebus subsidi pangan murah, peserta dapat mendatangi Kantor Layanan Bank DKI.

Kantor Layanan Bank DKI Cabang wali kota atau Balaikota untuk mengaktifkan kartu ATM agar dapat digunakan pada layanan Transjakarta.

Sementara untuk subsidi pangan murah dapat mendatangi Kantor Layanan Bank DKI Cabang yang sesuai dengan buku tabungan.

Baca Juga: Ini Harapan Menpan RB kepada ASN usai Libur Lebaran 2023 dalam Rapat Perdana

Adapun dokumen yang dibawa serta saat pengaktifan kartu ATM, yakni:

- KTP orang tua/ wali asli dan fotokopi

- Buku tabungan asli dan fotokopi

- ATM KJP Plus

Baca Juga: INFO PPPK Teknis 2022, Hasil Seleksi Kompetensi di Pemkab Nias Barat dan Daftar Peserta Lulus

Selanjutnya adalah pertanyaan bila peserta KJP Plus ingin melanjutkan ke KJMU, haruskah tutup rekening terlebih dahulu?

Jawabannya adalah tidak, karena rekening peserta saat menerima bantuan pendidikan KJP Plus akan dilanjutkan menjadi rekening KJMU.

Kemudian, mengapa dana yang masuk ke rekening nominalnya lebih besar dibandingkan dengan yang masuk di kartu ATM?

Para peserta harus tahu, hal ini dapat terjadi karena dana yang masuk ke rekening/ buku tabungan merupakan dana KJP Plus dan KJMU keseluruhan dalam satu tahap, sementara yang di kartu ATM merupakan dana personal tiap bulannya yang dapat digunakan oleh peserta.

Baca Juga: Imbauan Presiden Jokowi untuk Perpanjang Cuti Lebaran 2023, Muhadjir: Kelihatannya Berjalan Bagus

Demikian tanya jawab seputar KJP Plus dan KJMU, semoga dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di benak para peserta penerima program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta ini.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler