Kebijakan Baru KEMENDIKBUD. Kepsek dan Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK Wajib Tau! Ada yang HARUS DIANTISIPASI

9 Mei 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi Kemendikbud jelaskan soal kebijakan baru /ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari

BERITASOLORAYA.com – Terdapat hal yang harus diketahui oleh seluruh kepala sekolah dan guru mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK soal kebijakan baru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbud. Bahkan dalam info tersebut terdapat hal yang harus diantisipasi.

Mengapa informasi ini menjadi penting? Rupanya seluruh kepala sekolah dan guru mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK diminta Kemendikbud untuk mengetahui, memahami, dan mengantisipasi hal berikut agar terhindar dari kemungkinan terburuk yang bisa terjadi.

Informasi baru dari Kemendikbud merupakan terkait dengan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP, yang mana jika tidak diperhatikan oleh kepala sekolah dan guru satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK rupanya akan menjadi hal buruk.

Baca Juga: SAH, Info Persoalan Pensiun bagi ASN PNS Tahun 2023-2024

Kabar terbaru yang wajib diperhatikan semua kepala sekolah dan guru satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK yakni mengenai kebijakan baru Kemendikbud tentang penyaluran BOSP di tahun 2023.

Hal yang harus diantisipasi oleh semua kepala sekolah dan guru mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK seputar penyaluran BOSP, yaitu lantaran Kemendikbud memberlakukan adanya skema pemotongan penyaluran BOSP dan perubahan baru mekanisme penyaluran dana pendidikan di tahun 2023.

Skema pemotongan tersebut, patut diperhatikan dengan seksama karena jika satuan pendidikan terlambat dalam melakukan pelaporan atau tidak sesuai dengan aturan waktu yang telah ditentukan Kemendikbud, sebagai sanksinya akan dilakukan pemotongan.

Perlu menjadi catatan, sesuai rekomendasi yang dikeluarkan Kemendikbud penyaluran dana BOSP tahap 1 dilakukan selama 6 bulan yakni mulai bulan Januari 2023 sampai bulan Juni 2023.

Baca Juga: MANTAP, Segini Gaji Pegawai PPPK Apabila Punya 2 Anak, Cukup Buat Mentraktir Keluarga….

Maka dari itu untuk tahap 1, satuan pendidikan sudah harus melaporkan penyaluran tersebut pada bulan Juli 2023.

Tetapi ketika terjadi keterlambatan melapor terkait penyaluran BOSP, satuan pendidikan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa pemotongan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21, adapun besaran potongan sesuai ketentuan Kemendikbud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: CEK! 34 Daerah Ini Cairkan TPG Triwulan I, Guru Sertifikasi Daerah Lain Dipastikan...

Tahap 1

1. 2% apabila satuan pendidikan dari mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK baru memberikan laporan penyaluran BOS atau BOSP bulan Agustus 2023.

2. 3% apabila satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK baru memberikan laporan penyaluran BOS atau BOSP bulan September 2023.

3. 4% apabila satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK baru memberikan laporan penyaluran BOS atau BOSP bulan Oktober 2023.

Selanjutnya, untuk penyaluran dana BOSP tahap 2 dimulai pada bulan Juli 2023 sampai bulan Oktober 2023. Dan untuk pelaporan penyaluran tahap 2 ini, sesuai rekomendasi Kemendikbud satuan pendidikan harus sudah melaporkan di bulan Januari 2024.

Sama seperti ketentuan penyaluran tahap 1, setelah lewat bulan Januari 2024 akan dilakukan pemotongan sebagai konsekuensinya. Adapun besaran potongan tersebut yakni:

Baca Juga: Cek Harga Emas Hari Ini 9 Mei 2023, Benarkah Cincin, Gelang 10K Per Gram Naik?

Tahap 2

1. 2% apabila apabila satuan pendidikan dari mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK baru memberikan laporan penyaluran BOSP bulan Februari 2024.

2. 3% apabila satuan pendidikan dari mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK baru memberikan laporan penyaluran BOSP bulan Maret 2024.

3. 4% apabila satuan pendidikan dari mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK baru memberikan laporan penyaluran BOSP bulan April 2024.

4. 4% apabila satuan pendidikan dari mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK baru memberikan laporan penyaluran BOSP bulan Mei 2024.

5. 4% apabila satuan pendidikan dari mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK baru memberikan laporan penyaluran BOSP bulan Juni 2024.

Baca Juga: Bocoran Soal UTBK SNBT 2023 Sudah Keluar! Berikut Link Simulasi Tes Kemdikbud Lengkap dengan Kunci Jawaban

Tentunya hal ini menjadi informasi kurang membahagiakan ketika satuan pendidikan baik mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK melakukan pelaporan penyaluran dana BOSP melewati batas yang direkomendasikan Kemendikbud.

Di samping itu selain ada hal yang harus diantisipasi, juga terdapat hal yang membahagiakan yakni mengenai mekanisme penyaluran dana BOSP.

Pada tahun sebelumnya BOSP disalurkan dalam tiga tahap, namun mulai tahun 2023 dilakukan hanya dalam dua tahap.

BOSP tahap I paling cepat akan disalurkan pada bulan Januari tahun 2023 sebesar 50%, sedangkan tahap II paling cepat akan disalurkan pada bulan Juli 2023 dengan besaran 50%.

Baca Juga: SELAMAT, Daerah Ini Dapat Kenaikan Tunjangan untuk Guru ASN dan Honorer dari PAUD Hingga SMP Serta MTs

Informasi ini penting untuk dipahami oleh semua kepala sekolah dan guru baik dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, sampai jenjang SMA dan SMK, agar bisa mengantisipasi hal tersebut dan terhindar dari sanksi potongan penyaluran BOSP.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler