YES! Demi para Guru, Legislatif Kirim Permintaan Khusus pada Kemendikbud, Pernyataan Dirjen GTK Disorot

- 7 Mei 2023, 06:52 WIB
Pernyataan Dirjen GTK terkait kesejahteraan guru
Pernyataan Dirjen GTK terkait kesejahteraan guru /tangkapan layar YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI

BERITASOLORAYA.com  Abdul Fikri, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menilai kesejahteraan guru maupun tenaga dosen menempatkan Indonesia pada peringkat bawah dalam hal kualitas pendidikan. Padahal guru adalah penopang dan penggerak bangsa yang akan menjadi tumpuan pendidikan di Indonesia, tetapi kesejahteraannya kurang diperhatikan.

Menurut yang dipaparkan politisi asal fraksi PKS itu, ia sangat mendukung kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga guru dan dosen.

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat fakta bahwa ada banyak guru juga dosen yang masih digaji dengan besaran yang sangat rendah dan mungkin tidak layak.

Baca Juga: SAH, Bukan di Bulan Mei 2023, Aturan Jam Kerja ASN Mulai Berlaku di Tanggal Ini! Jokowi Minta PNS dan PPPK...

Oleh sebab itu, Abdul Fikri sangat tegas mendukung para guru dan dosen agar memperjuangkan meningkatkan kesejahteraannya.

Peningkatan kesejahteraan para guru dan dosen ini bisa dimulai dengan memberikan status kepegawaian, gaji dan jaminan sosial yang layak bagi seluruh guru dan dosen.

Masih terkait guru, Abdul Fikri pun menandaskan pentingnya peran guru dan beban kerja mereka ini sangat berat dalam mendidik generasi bangsa selanjutnya.

Alasan tersebut dirasa cukup untuk dijadikan bukti bahwa kesejahteraan para guru harus lebih ditingkatkan lagi.

Baca Juga: MANTAP BETUL, Ternyata Gaji PPPK Sangat Menggiurkan, Tidak Kalah Besar dari PNS, Mau Tahu Berapa? Yuk Simak!

Wakil ketua Komisi X DPR RI ini mengajukan permintaan agar pemerintah mengurai keefektivan dari penggunaan dana sebesar 20 persen dari anggaran pendidikan.

“Karena hampir sepenuhnya berupa dana transfer daerah, efektifkah bagi bidang pendidikan?” ujar Abdul Fikri yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman dpr.go.id pada 6 mei 2023.

Abdul Fikri juga menambahkan, apabila ingin pendidikan maju, tenaga guru dan tenaga dosen wajib dijelaskan status kepegawaiannya, besaran gajinya, hingga jaminan sosial yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika pendidikan kita mau maju, maka guru dan dosen harus jelas status gaji, jaminan sosial, jiwa, kesehatan hingga jaminan hari tua,” jelas Abdul Fikri.

Baca Juga: HORE, BKN Buka Peluang Kedua, Pastikan Peserta Seleksi PPPK Teknis 2022 yang Gagal Bisa Mencoba Lagi, Selamat

Wakil Ketua Komisi X itu melanjutkan, “Faktanya, di lapangan tak sedikit guru dan dosen yang take home pay dari wage and salarynya di bawah UMR.”

Mengenai kesejahteraan guru sendiri, telah disampaikan oleh Dirjen GTK, Nunuk Suryani melalui Channel Youtube Ditjen GTK Kemendikbudristek.

Nunuk memaparkan bahwa salah satu tujuan dari diadakannya PPPK guru ini memang untuk meningkatkan kesejahteraan guru itu sendiri.

Kenapa guru mesti disejahterakan? Dirjen GTK tersebut memberi penjelasan, karena Kemendikbud sendiri menganggap guru-guru adalah agen untuk memajukan generasi.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x