ALHAMDULILLAH, Menkeu Beri Tambahan Tunjangan Gaji 13 Bagi Guru PNS dan PPPK 2023, Akan Dibagikan pada…

10 Mei 2023, 13:52 WIB
Ilustrasi - Menkeu umumkan pelaksanaan pemberian gaji 13 /Dok: kemenkeu.go.id


BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira hadir kembali bagi para guru PNS dan PPPK 2023. Pasalnya, Menkeu secara resmi mengumumkan akan ada tambahan tunjangan gaji 13 bagi guru PNS dan PPPK.

 


Menkeu telah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian gaji 13 bersama THR pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 yang telah disesuaikan seiring membaiknya kondisi pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.

Peluncuran kebijakan ini merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi pengabdian paa Aparatur Negara, termasuk TNI, Polri, pensiunan, dan tenaga pendidik termasuk guru yang telah bekerja melayani masyarakat.

Baca Juga: SEMUA GURU Wajib Bersiap 10 Mei 2023, Ada Kabar Gembira dari Kemdikbud Tentang Hal Ini…

Selain itu, adanya kebijakan tambahan tunjangan gaji 13 ini juga dimaksudkan sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Menkeu akan berikan tambahan tunjangan pembayaran gaji 13 pada tahun ini pada guru PNS dan PPPK. Tunjangan ini juga akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Adapun besarannya yaitu sebanyak 50% bagi guru PNS dan PPPK 2023. Menkeu menyebutkan bahwa hal ini merupakan pertama kali dilakukan pada tahun ini.

Baca Juga: SELAMAT! Penerima PIP Siswa SD-SMA Ini Dapat BLT 1 Juta dengan Kriteria CEK Langsung di pip.kemdikbuk.go.id

Untuk melancarkan kebijakan ini, pemerintah sampai menambah kucuran dana pada seluruh pemerintah daerah dengan jumlah mencapai Rp2,1 triliun. Tentunya, jumlah ini sangat besar dan diharapkan akan bermanfaat bagi seluruh guru PNS dan PPPK 2023.

 

Dalam PP Nomor 15/2023 juga diatur mengenai jadwal pembayaran gaji 13 untuk membantu keluarga guru PNS dan PPPK, terutama saat memasuki tahun ajaran baru.

Dengan begitu, diharapkan kebutuhan belanja putra-putri dari para guru PNS dan PPPK dapat terpenuhi dengan baik. Menkeu mengatakan bahwa gaji ke 13 akan mulai dibayarkan pada bulan Juni 2023. Adapun komponennya sama dengan komponen THR tahun 2023.

Baca Juga: Tiba Di Bengkulu, Mensos Salurkan Bantuan Rp30 juta untuk Korban Jiwa Bencana Ini

Untuk tunjangan gaji 13 yang bersumber dari APBN bagi guru PNS dan PPPK, akan terdiri dari beberapa komponen berikut:

- Tunjangan keluarga.

- Gaji pokok.

- Tunjangan pangan.

- Tunjangan umum atau tunjangan jabatan.

- 50% tunjangan kinerja yang akan diberikan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, hingga kelas jabatan.

Baca Juga: WAH, Berikut 5 Kategori Penerima yang Dapat BLT Rp3,6 Juta di Tahun 2023, Cek Segera, Mungkin Anda Termasuk

Sementara itu, tunjangan gaji 13 yang bersumber dari dana APBD bagi PNS dan PPPK, akan terdiri dari:

- Gaji pokok.

- Tunjangan pangan.

 

- Tunjangan keluarga.

- Tunjangan umum atau tunjangan jabatan.

- Tambahan penghasilan sebanyak 50% yang diterima dalam satu bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: NOMINAL LEBIH BESAR dari THR? MANTAP, Gaji ke 13 PNS Tahun 2023 Sebentar Lagi Cair. KEMENKEU Beri 5 Hal Ini

Pengaturan pelaksanaan teknis dari pemayaran gaji 13 ini akan segera diatur dengan peraturan Menkeu. Pasalnya, keseluruhan dari PP masih membutuhkan aturan dari peraturan Menkeu untuk bisa melaksanakan amanat yang tercantum pada PP Nomor 15/2023.


Adapun sumber dana dari tunjangan gaji 13 yaitu dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) untuk pemerintah pusat. Sementara itu, untuk APBD pemerintah daerah perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah agar bisa menjalankan PP Nomor 15/2023.

Demikian informasi mengenai tunjangan tambahan gaji 13 bagi para guru PNS dan PPPK 2023. Oleh karena itu, pastikan untuk tidak ketinggalan informasi hingga gaji 13 dicarikan pada Juni mendatang.***

Editor: Alin Intan Syaidah

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2023

Tags

Terkini

Terpopuler