WAH, Berikut 5 Kategori Penerima yang Dapat BLT Rp3,6 Juta di Tahun 2023, Cek Segera, Mungkin Anda Termasuk

- 10 Mei 2023, 13:13 WIB
Ilustrasi penerima BLT
Ilustrasi penerima BLT /Dok. Setkab/

 

BERITASOLORAYA.com — Pemerintah memberikan kabar baik bagi masyarakat, dana BLT sudah mulai dicairkan. Contohnya seperti di Kabupaten Padang Pariaman yang baru saja membayarkan sejumlah BLT desa tahap 1 untuk dua bulan. Penyaluran BLT dana desa tahap 1 yang telah dilaksanakan tanggal 8 Mei, mendapat pengawalan dari Bhabinkamtibmas Polsek Nan Sabaris untuk Nagari Sunua.

Kapolsek Nan Sabaris menginfokan bahwa BLT akan dibagikan pada sebanyak 25 KPM (keluarga penerima manfaat).

Iptu Fahnedi selaku Kapolsek Nan Sabaris, Polres Padang Pariaman, Polda Sumatera Barat, mengatakan kalau 25 KPM yang telah menerima BLT dana desa tersebut telah ditetapkan melalui musyawarah khusus penetapan BLT dana desa tahun 2023.

Baca Juga: KTT Ke-42 ASEAN di Labuan Bajo Resmi Dibuka, Berikut Sederet Pemimpin Negara yang Hadir dan Tidak, Siapa Saja?

BLT desa besarannya telah ditetapkan Rp300.000 perbulannya bagi tiap KPM, pembayaran BLT bakal dibayarkan mulai bulan Januari dan seterusnya berdasarkan ketetapan dari desa/kelurahannya masing-masing.

Membahagiakannya lagi, BLT desa dapat mencapai 900.000 perbulan yang mana menurut Permenkeu No. 128 Tahun 2022, BLT paling banyak disalurkan untuk 3 bulan sekaligus.

Nah, bagi para keluarga penerima manfaat yang menerima BLT lebih besar daripada jumlah yang ditetapkan dalam Permenkeu ini, kekurangan bayar BLT bulan kedua hingga bulan kedua belas akan menggunakandana desa selain dana desa yang digunakan untuk penyaluran BLT.

KPM penerima BLT juga dapat digantikan dengan ketentuan, pihak yang mewakili KPM tersebut meninggal dunia atau tidak memenuhi persyaratan sebagai KPM, maka kepala desa/lurah harus menggantinya dengan KPM yang baru.

Baca Juga: NOMINAL LEBIH BESAR dari THR? MANTAP, Gaji ke 13 PNS Tahun 2023 Sebentar Lagi Cair. KEMENKEU Beri 5 Hal Ini

Desa/kelurahan yang menyalurkan BLT desa tahun 2021, selain wajib memenuhi syarat penyaluran dengan menyerahkan laporan realisasi, wajib juga menambahkan perekaman realisasi jumlah KPM dari bulan pertama hingga bulan kedua belas 2021.

Karena Pasal ini masih berlaku, maka ketentuan terkait penyerahan laporan realisasi dan perekaman realisasi jumlah KPM tersebut masih tetap berlaku di tahun 2023 kali ini.

Lalu, perlu juga adanya perekaman realisasi pembayaran tambahan BLT desa untuk 35 kabupaten prioritas yang membayaran tambahan BLT desa tahun anggaran berkenaan.

Dana desa dapat disalurkan pada KPM dengan persyaratan yang ditentukan Kemenkeu dalam PMK No. 128 tersebut:

Baca Juga: Hari Lupus Sedunia Kapan? Simak Penjelasan Tujuan, dan Sejarahnya

a. Keluarga miskin atau keluarga yang tidak mampu, dan berdmosisili di desa tersebut. Keluarga yang dimaksud, akan diprioritaskan bagi para keluarga yang termasuk dalam kategori keluarga dengan tingkat kemiskinan yang parah.

b. Keluarga tersebut kehilangan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

c. Keluarga bersangkutan memiliki anggota keluarga dengan kondisi penyakit serius dan rentan sakit hingga bertahun-tahun.

d. Keluarga miskin penerima sebagai jaring pengaman sosial dari APBN yang diberhentikan.

e. Keluarga bersangkutan yang mendapat dampak dari penyebaran Covid-19 dan sama sekali belum menerima bantuan apapun.

f. Keluarga yang di dalamnya ada anggota rumah tangga tunggal dengan status sebagai seorang lansia.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x