SAH, Guru Wajib Tahu, Ada Peraturan Baru dari Kemdikbud Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Berikut Ini...

12 Mei 2023, 15:02 WIB
Kemdikbud mengeluarkan peraturan baru di tahun 2023 yang membahas tentang uji kompetensi jabatan fungsional guru. /



BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud mengeluarkan peraturan baru di tahun 2023 yang membahas tentang uji kompetensi jabatan fungsional guru untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB.

Peraturan baru Kemdikbud yang dimaksud adalah Permendikbud nomor 29 tahun 2023 tentang uji kompetensi jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari pasal 1 peraturan tersebut, yang dimaksud uji kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun peserta uji kompetensi sebagaimana diatur dalam peraturan ini adalah:

- PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah, atau penilik melalui perpindahan dari jabatan lain, atau

- JF guru, pamong belajar, pengawas sekolah, atau penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 tingkat lebih tinggi.

Baca Juga: ​​YES, Ribuan Guru Berikut Segera Diikutkan Program Sertifikasi atau PPG 2023, Ada 3 Standar…

Para peserta uji kompetensi yang akan diangkat dalam JF guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

a. merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik

c. sehat jasmani rohani

d. ijazah paling rendah S1 atau D4 sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan

e. berpengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 tahun

f. adanya lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju

g. nilai prestasi kerja terendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Baca Juga: SELAMAT! Siswa SD – SMA Bisa Dapat Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Hingga 1 Juta, Segera Cek NISN DISINI

Selain beberapa persyaratan di atas, jabatan fungsional guru harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

- belum memasuki usia 53 tahun untuk JF Guru ahli pertama dan JF Guru ahli muda, atau

- belum memasuki usia 55 tahun untuk JF Guru ahli madya.

Adapun bagi peserta uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi, maka ia harus memenuhi dua persyaratan, yakni memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan dan memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Terkait metode uji kompetensi, pada pasal 6 disebutkan bahwa uji kompetensi menggunakan metode tes tertulis, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang ditetapkan oleh instansi pembina.

Uji kompetensi bisa dilakukan secara daring maupun luring serta menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemdikbud.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler