Viral Guru Muda ASN Pangandaran Laporkan Kena Pungli Justru Diintimidasi, Begini Kronologinya

- 12 Mei 2023, 09:30 WIB
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata bersama Husein Ali Rafsanjani, guru muda ASN Pangandaran yang viral atas laporan dugaan pungli yang dialaminya, Kecamatan Parigi, Kamis, 11 Mei 2023.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata bersama Husein Ali Rafsanjani, guru muda ASN Pangandaran yang viral atas laporan dugaan pungli yang dialaminya, Kecamatan Parigi, Kamis, 11 Mei 2023. /kabar-priangan.com/Kiki Masduki

BERITASOLORAYA.com - Sedang viral seorang guru muda ASN Pangandaran bernama Husein Ali Rafsanjani yang angkat bicara mengenai dugaan pungli atau pungutan liar saat mengikuti Latsar CPNS di Pangandaran.

Kejadian bermula saat Husein Ali menerima surat tugas sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang mewajibkannya mengikuti Latihan Dasar CPNS di Kota Bandung.

Dikutip dari Instagram @husein_ar, ia membuat laporan mengenai dugaan pungli tersebut pada Jumat, 15 Oktober 2021. Guru muda ASN Pangandaran Husein Ali melaporkan bahwa peserta dikenakan biaya transportasi sebesar Rp270.000. Selain itu, masih ada pungutan biaya lainnya sebesar Rp310.000.

Baca Juga: ANGIN SEGAR! Jokowi Tidak Sengaja Bocorkan Kenaikan Gaji Bagi PNS, TNI, dan Polri, Jumlahnya Ternyata Segini…

Padahal, PerLAN 1/2021 mengatur bahwa biaya penyelenggaraan dan pengiriman peserta Latsar CPNS sepenuhnya ditanggungkan kepada instansi pemerintah, bukan oleh peserta. Dengan ini, pungutan biaya yang mengatasnamakan penyelenggaraan Latsar CPNS kepada peserta bisa dianggap sebagai pungli.

Setelah membuat laporan dugaan pungli tersebut, guru muda ASN Pangandaran Husein Ali mengatakan bahwa ia mendapat respons berupa ancaman pemecatan.

“Karena setelah saya melaporkan mereka dengan bukti yang valid, jawaban mereka adalah mengancam pemecatan kepada pelapor, bukan menjawab laporan sang pelapor,” tulis guru muda ASN Pangandaran Husein Ali dalam video yang diunggahnya di Instagram.

Setelah itu, Husein Ali masih saja merasa terus diancam apalagi dengan terbitnya Surat Keterangan Hasil Psikometri dari dokter kesehatan jiwa Rumah Sakit Umum Kabupaten Ciamis pada 16 November 2021. Surat tersebut menyatakan bahwa PNS atas nama Husein Ali yang saat itu berusia 25 tahun dalam kondisi tidak sehat rohani.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x