SAH, Guru yang Tidak Masuk 3 Hari atau Lebih dalam Bulan Berjalan Tidak akan Dibayarkan Tunjangannya

- 12 Mei 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi guru yang tidak masuk selama 3 hari
Ilustrasi guru yang tidak masuk selama 3 hari /stockking/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Pada regulasi baru mengenai tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag, bagi yang tidak masuk 3 hari atau lebih di bulan berjalan tidak akan dibayarkan tunjangannya. Ketentuan tunjangan di bawah naungan Kemenag tersebut merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022 yang mengatur perihal pengelolaan penyaluran tunjangan tahun 2023.
 

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022, dibahas mengenai pengelolaan tunjangan sertifikasi guru naungan Kemenag, seperti halnya besaran yang diterima oleh guru dan kepsek, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Tunjangan sebanyak 1 kali gaji pokok akan diberikan kepada guru maupun kepala sekolah yang berstatus sebagai ASN yang memiliki sertifikat pendidik di bawah naungan Kemenag.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN: PT Pegadaian Buka Posisi Staf Administrasi Humas dan Protokoler, Segera Daftar!

- Tunjangan sebanyak 1 kali gaji pokok setiap bulan berdasarkan SK Inspassing tanpa memperhitungkan masa kerja berdasarkan ketentuan yang berlaku diberikan kepada guru non ASN yang mempunyai SK Inspassing.

- Tunjangan sebesar Rp1.500.000 diberikan setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku kepada guru maupun kepala sekolah yang tidak memiliki SK Inspassing dan berstatus sebagai non ASN.

Namun, hal yang perlu diwaspadai oleh guru dan kepala sekolah adalah sanksi disiplin yang mengakibatkan tunjangan tidak cair, seperti halnya jika tidak masuk selama 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan.

Berikut beberapa sanksi yang membuat tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag tidak dapat cair:
 
Baca Juga: Benarkah Emas Perhiasan Hari Ini 12 Mei 2023 Banting Harga? Inilah Koleksi Saat Ini Untuk 17K dan 10k

1. Secara kumulatif guru dan kepala sekolah tidak hadir 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa adanya keterangan sah tunjangannya tidak akan dibayarkan.

2. Cuti karena sakit lebih dari 14 hari, tunjangannya tidak akan dibayarkan.

3. Tunjangan juga tidak akan dibayarkan jika guru dan kepala sekolah karena alasan penting cuti lebih dari 6 hari.

4. Tunjangan tidak akan dibayarkan untuk guru dan kepala sekolah yang cuti di luar tanggungan negara.

5. Tunjangan tidak akan dibayarkan untuk guru dan kepala sekolah yang pergi untuk haji atau umrah dengan uang sendiri tanpa mempergunakan hak cuti (cuti besar).

6. Tunjangan tidak akan dibayarkan untuk guru dan kepala sekolah yang belajar di universitas dengan dibiayai dari pemerintah/Pemda/ sponsor di bulan ketujuh sejak dimulainya perkuliahan.
 
Baca Juga: Hadiah Super Spesial Menpan RB untuk Tenaga Honorer 2023 yang Pasti Bikin FULL SENYUM

Sesudah guru maupun kepala sekolah selesai menyelesaikan kuliahnya, tunjangannya kembali diberikan.

Di bawah naungan Kemenag, tunjangan diberikan setiap bulan atau secara bertahap yang didasarkan dari kondisi satuan kerja masing-masing, ketentuan tersebut berbeda dengan Kemdikbud yang dibayarkan triwulan.

Demikian informasi seputar tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag, informasi lengkapnya dapat disimak di laman resmi terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x