KETAHUI, PPPK Guru Bakal Terima Gaji di Bulan Juni atau Juli 2023? Korek Infonya di Sini….

15 Mei 2023, 07:45 WIB
Ilustrasi PPPK guru /bkd.bantenprov.go.id/

BERITASOLORAYA.com — Perpanjangan jadwal terkait pengisian DRH dan pengumpulan kelengkapan persyaratan calon PPPK guru 2022, berakhir kemarin pada tanggal 13 Mei 2023. BKN menuturkan, alasan dibalik perpanjangan pengisian DRH ini karena masih minimnya calon PPPK yang mengumpulkan berkas persyaratan administrasi dan formulir DRH di laman SSCASN.

Akhirnya, BKN memutuskan untuk memperpanjang jadwal pengisian DRH yang tadinya hanya sampai tanggal 4 Mei 2023, menjadi tanggal 13 Mei 2023.

Sementara untuk jadwal usul penetapan NI PPPK guru yang tadinya tanggal 22 Juni, diperpanjang menjadi 31 Mei 2023.

Baca Juga: Sekolah di Jawa Timur Ini Ranking 2 Nasional Terbaik Berdasarkan UTBK 2022, Cek Daftar 20 SMA dan MA Lain…

Nah, hal ini juga akan memperlambat calon PPPK guru mendapat NI PPPK-nya, hal ini lantaran penetapan NI PPPK guru selambat-lambatnya akan berlangsung selama 25 hari kerja.

Jadi, bagi calon PPPK guru yang tak kunjung mendapat NIP dari instansinya, kemungkinan harus menunggu 25 hari usai usul penetapan NIP tersebut.

Karena itu, dapat diperhitungkan, calon PPPK guru yang sudah lulus penetapan NI PPPK guru mungkin baru bisa menerima NIP miliknya di akhir bulan Juni nanti.

Lalu, calon PPPK guru yang sudah terima NIP baru akan diangkat dengan ketetapan pengangkatan dari PPK beserta pemberian SK pengangkatan.

Baca Juga: Siap-Siap! Gaji ke 13 Sebentar Lagi Cair, Intip Yuk Besar Komponen Gaji Pokok PNS Semua Golongan!

Namun, sama halnya dengan NIP yang mungkin saja pengangkatan tidak dalam waktu dekat, dalam Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 disebutkan, kalau setidaknya paling lama 30 hari kerja setelah calon PPPK terima NIP ia bisa diangkat sebagai PPPK yang sah.

Jadi, jika pengangkatannya terlambat hingga 30 hari sejak diterimanya NIP, kemungkinan baru akan diangkat sebagai PPPK guru pada bulan Juli tahun berkenaan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020, pengangkatan yang dimaksud memenuhi hal-hal seperti:

Baca Juga: TOP 20 SMA dan MA Terbaik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 Sekolah Negeri Ranking 25 Besar Nasional

1. Pejabat PPK atau pimpinan instansi pemerintah dan calon PPPK bersangkutan telah menandatangani perjanjian kerja seperti contoh dalam lampiran Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020.

2. Pejabat PPK mengeluarkan penetapan pengangkatan calon PPPK menjadi PPPK yang sah di instansinya, berdasarkan penetapan pengangkatan PPPK yang ada di Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020.

3. Apabila perjanjian/kontrak kerja dari PPPK tersebut diperpanjang, maka keputusan pengangkatan PPPK-nya masih berlaku hingga perpanjangan perjanjian/kontrak kerjanya telah berakhir.

Baca Juga: SEGINI Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi atau TPG untuk Guru Golongan 3 dan 4, Sampai Jutaan?

Maka, dari sini bisa diperkirakan bahwa calon PPPK guru baru bisa diangkat sebagai PPPK dengan SK PPPK yang resmi pada bulan Juni 2023.

Keputusan pengangkatan PPPK guru dapat langsung disampaikan pada pihak bersangkutan, yang mana akan ditembuskan pada Kepala BKN maupun Kepala Kanreg BKN di wilayahnya.

Perihal gaji, kemungkinan PPPK guru yang baru diangkat Juni tidak terima gaji di bulan pertamanya bekerja dengan alasan khusus, di antaranya:

Baca Juga: Cerita Tasya Farasya Spill Produk dan Bergabung di Shopee Affiliate Program, Dapat Keuntungan Ratusan Juta

1. Gaji dan tunjangan bagi PPPK baru bisa dibayarkan jika PPPK tersebut dinyatakan telah melaksanakan tugas, berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas atau SPMT. Jadi, tanpa kepemilikan SPMT, PPPK tersebut tidak akan bisa terima gajinya.

2. SPMT milik pegawai PPPK tidak boleh berlaku surut sejak penandatanganannya dengan pejabat PPK berwenang dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi pegawai PPPK.

3. PPPK yang mulai melaksanakan tugas di tanggal dan hari kedua atau seterusnya di bulan berkenaan.

Baca Juga: Jalan Tol Cilacap -Jogja Akan Dibangun, Berikut Daftar Desa yang Dilalui dan Besaran Ganti Rugi per Meternya

Atau, bisa dikatakan ia tidak bekerja di hari pertamanya, seperti yang sudah ditetapkan dalam SK pengangkatan, otomatis gajinya akan dibayar di bulan kedua.

Jadi, pegawai PPPK baru akan digaji pada bulan Juni, jika ia memang bekerja di hari pertama berdasarkan SK pengangkatan.

Akan tetapi, bisa juga baru terima gaji di bulan Juli, jika ia mulai bekerja di hari kedua berdasarkan SK pengangkatannya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler