SAH, Sri Mulyani Berikan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG mulai Juni 2023 Sebanyak 50 Persen

18 Mei 2023, 07:29 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG /BCA/

BERITASOLORAYA.com - Mulai bulan Juni tahun 2023, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG sebanyak 50 persen. Namun, jika pada bulan Juni tahun 2023, guru maupun dosen belum mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG sebanyak 50 persen maka akan dibayarkan di bulan berikutnya.

Pasalnya, selain pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG sebanyak 50 persen, guru dan dosen juga mendapatkan komponen lainnya seperti gaji pokok dan tunjangan yang lain.

Ketentuan tersebut sebagaimana merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengelolaan THR dan gaji-13.

Baca Juga: BEDA PNS dan PPPK sesuai UU ASN Terbaru, dari Masa Kerja sampai Besaran Gaji

Adapun komponen penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG sebanyak 50 persen masuk ke dalam komponen gaji ke-13 yang merupakan aturan baru di tahun 2023.

Adanya aturan baru tersebut, pemerintah pusat memberikan dana tambahan di tahun 2023 dengan mentransfer ke Pemda yang jumlahnya diperkirakan hingga Rp2,1 triliun.

Gaji ke-13 tahun 2023 akan diberikan kepada ASN PNS, PPPK, pejabat lainnya, TNI dan Polri yang berlaku pula untuk penerima THR. THR diberikan saat Hari Raya Idul Fitri, pada tahun 2023 ini sudah disalurkan kepada 1,8 juta orang.

Penerima THR meliputi ASND sebanyak 3,7 juta diantaranya adalah guru ASND sebanyak 1,1 juta dan guru ASND yang memperoleh tamsil sebanyak 527,4 ribu orang, sisanya diberikan kepada 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiun.

Baca Juga: TERBARU! Daftar 15 SMA dan MA Terbaik di Pulau Kalimantan Versi LTMPT, Nomor 1 Masuk Ranking 25 Besar Nasional

Sementara untuk gaji-13 tahun 2023 anggarannya ada yang berasal dari APBD dan juga APBN.

Anggaran yang berasal dari APBN, gaji ke-13 tahun 2023 untuk para pegawai, mencakup tunjangan keluarga dan pangan, tunjangan jabatan atau umum, gaji pokok ditambah dengan 50% tunjangan kinerja.

Adapun anggaran yang bersumber dari APBD, gaji ke-13 tahun 2023 mencakup tunjangan jabatan atau umum, tunjangan keluarga, tambahan penghasilan 50% bagi instansi Pemda yang memberikan dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan juga gaji pokok.

Sementara itu, ada ketentuan baru terkait penyaluran gaji ke-13 tahun 2023 untuk guru dan juga dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tamsil.

Baca Juga: Indosat Sebutkan Jadwal Pembagian Dividen Saham Sekaligus Perbaikan Layanan dalam RUPMT, Apa Saja?

Maka, guru dan dosen akan memperoleh 50% tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan juga 50% untuk tunjangan profesi dosen bagi yang tidak mendapat tukin atau tamsil mulai Juni tahun 2023.

Sebab, gaji ke-13 tahun 2023 menurut juknis, akan dibayarkan mulai bulan Juni tahun 2023, jika pada bulan tersebut belum disalurkan, akan disalurkan di bulan berikutnya.

Akan tetapi, hal yang harus diketahui bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2023 dapat mengalami perubahan sesuai dengan kewenangan pemerintah, secara lengkanya bisa dilihat pada laman resmi terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler