ALHAMDULILLAH, Guru PNS dapat Kabar Gembira dari Sri Mulyani, Ada Tunjangan Baru selain TPG, Cair Tiap Bulan

20 Mei 2023, 06:47 WIB
Ilustrasi - Menkeu siapkan tunjangan tambahan bagi guru PNS selain TPG /Tangkapan Layar/Kemenkeu RI


BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira kembali hadir bagi para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berita ini datang dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Ternyata ada tunjangan lainnya selain TPG yang akan cair setiap bulan.


Berdasarkan aturan yang baru saja disahkan oleh Sri Mulyani dan pemerintah, guru PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan selain TPG setiap bulannya. Tunjangan ini bernilai ratusan ribu bagi setiap orangnya.

Sebelumnya, diketahui para PNS akan mendapatkan TPG TW 1 yang direncanakan sudah mulai cair pada April 2023. Hal ini sudah tertera dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Namun, tunjangan tersebut diketahui masih belum cair merata di beberapa daerah. Masih ada beberapa daerah yang belum mendapatkan tunjangan TPG TW1 hingga bulan Mei ini.

Baca Juga: 12 SMA, MA, SMK Terbaik di Provinsi Riau Berdasarkan Nilai UTBK 2022, Nomor 1 Masuk 50 Besar Tingkat Nasional

Selain mendapatkan TPG, pada tahun ini guru PNS juga akan mendapat tunjangan tambahan lainnya dari Sri Mulyani. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023. Aturan ini diketahui sudah berlaku sejak 3 Mei 2023.

Dalam peraturan tersebut dibahas mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2023. Salah satunya yaitu mengenai tunjangan guru PNS.

 

Rencananya, para PNS akan: tunjangan daya tahan tubuh senilai ratusan ribu rupiah. Nominal yang akan diterima akan berbeda-beda pada setiap provinsi.

Selain itu, masing-masing guru PNS akan mendapat jumlah tunjangan yang berbeda satu sama lainnya. Pasalnya, tunjangan ini akan dihitung per hari sesuai kinerja dari guru PNS itu sendiri.

Baca Juga: Berikut 26 Daftar Desa yang Akan Terdampak Pembangunan Jalan Tol Tegal-Cilacap, Kapan Proyek Tol Dimulai?

Apabila guru PNS bekerja secara penuh sesuai hari kerja, maka total nilai tunjangan tambahan yang didapatkan bisa mencapai ratusan ribu per orangnya.

Untuk mendapatkan gambaran berapa jumlah tunjangan yang akan didapatkan, mari simak rinciannya di bawah ini:

1. Provinsi Aceh: Rp19.000 per orang per hari.

2. Provinsi Sumatra Utara: Rp19.000 per orang per hari.

3. Provinsi Riau: Rp19.000 per orang per hari.

4. Provinsi Kepulauan Riau: Rp19.000 per orang per hari.

5. Provinsi Jambi: Rp19.000 per orang per hari.

Baca Juga: UPDATE Info Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Triwulan 2, Banyak Daerah Sudah Cairkan TW 1

6. Provinsi Sumatra Barat: Rp18.000 per orang per hari.

7. Provinsi Sumatra Selatan: Rp18.000 per orang per hari.

8. Provinsi Lampung: Rp18.000 per orang per hari.

9. Provinsi Bengkulu: Rp18.000 per orang per hari.

10. Provinsi Bangka Belitung: Rp18.000 per orang per hari.

 

11. Provinsi Banten: Rp19.000 per orang per hari.

12. Provinsi Jawa Barat: Rp19.000 per orang per hari.

13. Provinsi DKI Jakarta: Rp19.000 per orang per hari.

14. Provinsi Jawa Tengah: Rp19.000 per orang per hari.

15. Provinsi DI. Yogyakarta: Rp19.000 per orang per hari.

Baca Juga: BERSIAP, Selain TPG Triwulan 1, Guru Sertifikasi Akan Peroleh Uang Ini Sebentar Lagi! Jokowi Sudah Tetapkan

16. Provinsi Jawa Timur: Rp19.000 per orang per hari.

17. Provinsi Bali: Rp19.000 per orang per hari.

18. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp19.000 per orang per hari.

19. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp19.000 per orang per hari.

20. Provinsi Kalimantan Barat: Rp19.000 per orang per hari.

21. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp18.000 per orang per hari.

 

22. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp18.000 per orang per hari.

23. Provinsi Kalimantan Timur: Rp19.000 per orang per hari.

24. Provinsi Kalimantan Utara: Rp19.000 per orang per hari.

25. Provinsi Sulawesi Utara: Rp19.000 per orang per hari.

Baca Juga: PT RADNET Tempuh Upaya Hukum hingga Bersurat ke Presiden, KRMH Roy Berusaha Dapatkan Kembali Rumah Moh Yamin

26. Provinsi Gorontalo: Rp19.000 per orang per hari.

27. Provinsi Sulawesi Barat: Rp18.000 per orang per hari.

28. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp19.000 per orang per hari.

29. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp18.000 per orang per hari.

30. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp19.000 per orang per hari.

31. Provinsi Maluku: Rp20.000 per orang per hari.

32. Provinsi Maluku Utara: Rp22.000 per orang per hari.

33. Provinsi Papua: Rp25.000 per orang per hari.

34. Provinsi Papua Barat: Rp25.000 per orang per hari.

35. Provinsi Papua Barat Daya: Rp25.000 per orang per hari.

Baca Juga: LIBURAN DI AKHIR PEKAN, Inilah Rekomendasi Destinasi Wisata di Sekitar Kota Solo, Simak Selengkapnya..

36. Provinsi Papua Tengah: Rp25.000 per orang per hari.

37. Provinsi Papua Selatan: Rp25.000 per orang per hari.

38. Provinsi Papua Pegunungan: Rp25.000 per orang per hari.

Dari rincian tunjangan yang sudah tertulis di atas, bisa diketahui tunjangan tambahan paling besar akan didapatkan oleh guru PNS yaitu senilai Rp25.000 dan paling kecil yaitu Rp18.000.

Adanya tunjangan daya tahan tubuh bagi PNS ini dimaksudkan agar semua guru PNS dan para pegawai PNS lainnya bisa lebih sehat. Harapannya, kinerja yang diberikan juga akan semakin baik.***

Editor: Alin Intan Syaidah

Tags

Terkini

Terpopuler