BERITASOLORAYA.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di DKI Jakarta, yang tentunya perlu untuk mempersiapkan dokumen.
Namun, hal yang perlu diketahui adalah mengenai pengajuan untuk aktivasi akun PPDB 2023 di DKI Jakarta. Setelah akun aktif, barulah dapat memilih sekolah tujuan.
Sementara mengenai dokumen yang perlu disiapkan dalam PPDB 2023, antara jenjang menengah pertama atau SMP dengan jenjang menengah atas atau SMA mempunyai perbedaan.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @officialppdbdki, berikut dokumen yang harus dipersiapkan dalam PPDB 2023 di DKI Jakarta.
Dokumen untuk Jenjang Pendidikan SMP dengan rincian sebagai berikut ini:
- Dokumen Kartu Keluarga DKI Jakarta atau KK.
- Rapor saat kelas 4 semester l dan semester 2, kelas 5 semester l dan semester 2, dan rapor kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI
Selain itu, bisa juga dokumen dari Paket A atau dokumen Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) pada mata pelajaran untuk ujian.
- Dokumen sertifikat Akreditasi Sekolah Asal.
- Dokumen Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor.
- Dokumen Sertifikat prestasi akademik.
- Dokumen Sertifikat prestasi non-akademik;
- Dokumen Sertifikat yang didapatkan dari hasil seleksi yang ketat, tetapi bukan dari perlombaan.
- Dokumen SPTJM mengenai Keabsahan berkas dari Orang Tua/Wali calon peserta didik baru bermaterai cukup.
Dokumen untuk Jenjang Pendidikan SMA/SMK dengan rincian sebagai berikut ini:
- KK DKI Jakarta
- Rapor pada saat kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semesterl dan semester 2, dan kelas 9 semester1 SMP/SMPLB/Mts.
Dapat juga Rapor Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (PA), limu Pengetahuan Sosial (IPS),dan Bahasa Inggris.
- Dokumen Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal.
- Dokumen Surat Keterangan Peringkat rata-rata nilai rapor.
- Dokumen Sertifikat prestasi akademik.
- Dokumen Sertifikat prestasi non-akademik.
- Dokumen Sertifikat yang merupakan hasil dari mengikuti seleksi ketat bukan perlombaan.
- Dokumen SK Kepala Sekolah bagi calon peserta didik baru yang pernah menjadi Pengurus OSIS/MPK tentang Pengurus Osis/MPK.
- Dokumen SK Kepala Sekolah bagi yang pernah menjadi pengurus Ekskul mengenai Susunan Pengurus Ekskul bagi calon peserta didik baru atau CPDB.
- Dokumen SPTJM mengenai Keabsahan berkas dari Orang Tua/Wali calon peserta didik baru bermaterai.***