BERITASOLORAYA.com – Informasi seputar cairnya gaji 13 PNS yang akan dilaksanakan bulan Juni 2023 mendatang ternyata tidak jadi. Hal ini dijelaskan detail penyebab dan kapan waktu pelaksanaan pastinya pada PMK Nomor 39 Tahun 2023.
Perlu diketahui, bahwa pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji 13 oleh pemerintah ini merupakan wujud penghargaan terhadap pengabdian PNS kepada bangsa dan negara. Pihak yang berhak menerima ini bukan hanya PNS, melainkan seluruh aparatur negara dan para pensiunan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PMK Nomor 39 Tahun 2023. Aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji 13, terdiri atas PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Baca Juga: Tidak Ada Batas Usia Jamaah Haji dari Arab Saudi, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sebut Ini
Adapun peserta pensiunan yang dimaksud, yaitu pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.
Komponen perhitungan THR dan gaji 13 untuk aparatur negara, kecuali CPNS yang dananya berasal dari APBN, sebagai berikut:
- Gaji pokok