Calon Wali Murid Sekolah Negeri Jakarta Mendekat! Jalur Afirmasi Harus Miliki KJP

10 Juni 2023, 21:28 WIB
Pendaftar sekolah negeri di DKI PPDB jalur afirmasi diharuskan memiliki KJP agar mendapatkan sekolah gratis. /kjp.jakarta.go.id

BERITASOLORAYA.com - Wali murid sekolah negeri di provinsi DKI Jakarta harap bersiap, sebab syarat mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi adalah terdaftar pada kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus.

Hal itu disampaikan oleh Iman Satria selaku Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta. Pendaftar PPDB 2023/2024 melalui jalur afirmasi diharuskan memiliki KJP plus sehingga mereka dapat bersekolah tanpa dipungut biaya.

Adanya kebijakan PPDB jalur afirmasi tersebut diberlakukan sejak perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta.

Dari perubahan syarat PPDB di jalur afirmasi tersebut, Iman memastikan agar seluruh pemegang KJP yang telah masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa masuk sekolah secara gratis.

Baca Juga: PNS dan Pensiunan Akan Dapat Dana Jaminan Sebesar Rp8 Juta Rupiah, Simak Selengkapnya

"Saya rasa PIP dan KJP jadi syarat mutlak dalam pergub dan sekarang pergubnya sudah berubah tuh jadi KJP plus saja," kata Iman Satria, Jumat, 10 Juni 2023 dilansir oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Terkait Pergub yang dimaksud, ia mengaku telah menerima salinan peraturan yang dimaksud. Namun Iman merasa saat ia tidak dapat menyampaikan informasi isinya.

Di kesempatan sebelumnya, Basri Baco anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, menyampaikan komentar negatif terkait Pergub tersebut pada rapat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023.

Basri Baco mengajukan penghapusan peraturan yang mensyaratkan peserta PPDB Afirmasi harus terdaftar di Program Indonesia Pintar (PIP) pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: MOHON MAAF, Tukin PNS Bakal Dihapus? Inilah Fakta Lengkap dari Wacana Tersebut…

"Karena tidak semua orang punya akses untuk PIP. Saya rasa tidak bisa, saya menolak sejak awal," kata Basri.

Ia menolak kepemilikan PIP sebagai syarat penerimaan siswa di sekolah negeri karena tidak semua siswa dengan latar belakang keluarga miskin menerima bantuan dari pemerintah pusat.

Basri juga menilai data pemegang PIP tidak sesuai dengan data di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DTKS sendiri menjadi acuan dalam pembagian Kartu Jakarta Pintar (KJP) di masyarakat.

"Tidak semua orang yang menerima KJP juga terdaftar sebagai PIP," Basri menjelaskan.

Bahkan ia menilai tidak sedikit masyarakat kalangan mampu yang terdaftar menjadi penerima PIP. Karena alasan ini warga dengan ekonomi menengah juga pemilik KJP tidak mendapatkan kuota di sekolah negeri.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Aturan 5 Hari Kerja Tidak Berlaku Untuk ASN, TNI, POLRI Pada Instansi Ini…

Sebab dijelaskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 21 terbit tahun 2022 terkait Perubahan dari Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2021 terkait Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengatur syarat siswa masuk sekolah negeri lewat PPDB jalur Afirmasi.

Pergub itu juga mengatur syarat terdaftar di sekolah negeri secara gratis yakni harus merupakan pemilik PIP dan KJP.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler